Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PA TALU Nomor 59/PDT.P/2016/PA.TALU
Tanggal 7 April 2016 — PEMOHON TERMOHON
115
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maman bin Barnut) dengan Pemohon II (Rida Murtila binti Safi'i) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2006 di rumah orang tua Pemohon II di Jorong Taming Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat ;4.
    PENETAPANNomor 0059/Pdt.P/2016/PA TALUAo NossaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Talu yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraItsbat Nikah yang diajukan oleh:Maman bin Barnut, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Tani,alamat di Jorong Taming Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pemohon I;Rida
    setempat;Bahwa saat ini Pemohon I dengan Pemohon II sangat membutuhkan PenetapanPengesahan Nikah guna dijadikan sebagai alas hukum untuk bukti nikah Pemohon Idengan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Talu Cq Majelis berkenan memeriksa perkara ini, danselanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.Ze.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maman bin Barnut
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maman bin Barnut) denganPemohon II (Rida Murtila binti Safi'i) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal12 Desember 2006 di rumah orang tua Pemohon II di Jorong Taming Julu, NagariBatahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan RanahBatahan, Kabupaten Pasaman Barat ;4.