Ditemukan 1 data
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
DJUMA'ISAH Binti BARSAID Alm
30 — 0
Mengadili ;
- Menyatakan Terdakwa Djumaisah bin Barsaid alm. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menyatakan barang bukti
berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Djumaisah bin Barsaid alm. dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
4.
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
DJUMA'ISAH Binti BARSAID Alm