Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 98/Pid.C/2020/PN Pbl
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
DJUMA'ISAH Binti BARSAID Alm
300
  • Mengadili ;

    1. Menyatakan Terdakwa Djumaisah bin Barsaid alm. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menyatakan barang bukti
    berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Djumaisah bin Barsaid alm. dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
  • 4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ARISTON NOVIANTO,S
    Terdakwa:
    DJUMA'ISAH Binti BARSAID Alm