Ditemukan 4 data
SUYANTO, SH
Terdakwa:
AMAR KADAFI Bin UMAR BASABIR
74 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AMAR KADAFI Bin UMAR BASABIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6
Penuntut Umum:
SUYANTO, SH
Terdakwa:
AMAR KADAFI Bin UMAR BASABIR
Terdakwa:
AMAR KADAFI Bin UMAR BASABIR.
65 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Amar Kadafi Bin Umar Basabir tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amar Kadafi Bin Umar Basabir dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
AMAR KADAFI Bin UMAR BASABIR.
42 — 18
UMAR BASABIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
UMAR BASABIR
Terdakwa:
AMAR KADAFI Bin Alm UMAR BASABIR
18 — 9
UMAR BASABIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berulang sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah doosbook untuk 1 buah Mixer 7 chanel merek Tum;
- 1 buah doosbook untuk 1 buah aqualiser
UMAR BASABIR;
- 1 buah sak plastik warna putih;
Dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
., MH
Terdakwa:
AMAR KADAFI Bin Alm UMAR BASABIR