Ditemukan 1 data
10 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Fuji Zoni Martha bin Amirzo) dengan Pemohon II (Nila Apriliani binti Bashendri) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024, di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Propinsi Sumatera Barat;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya ke Kantor