Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2014 — Upload : 22-07-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 71/Pid.B/2014/PN.KD.MN
Tanggal 24 Juni 2014 — JOKO PRASETYO TRIGUNO WIBOWO Bin SETO BANHENDRO
244
  • Menyatakan terdakwa JOKO PRASETYO TRIGUNO WIBOWO Bin SETO BANHENDRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENGGELAPAN YANG DI LAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA HUBUNGAN KERJA SECARA BERLANJUT
    JOKO PRASETYO TRIGUNO WIBOWO Bin SETO BANHENDRO
    PUTUSANNomor : 71/Pid.B/2014/PN.Kd.MnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: JOKO PRASETYO TRIGUNO WIBOWObin SETO BANHENDRO: Madiun.: 35 tahun / 28 aGUSTUS 1979.Lakilaki.Indonesia.: Perum Bumi Mas Blok.W
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO PRASETYO TRIGUNO WIBOWOBin SETO BANHENDRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 3 (tiga ) bulan.3. Menetapkan lamanya pidana yang di jatuhkan di kurangkan seluruhnya dari masapenahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa .Halaman 31 dari 29 putusan nomor 71/Pid.B/2014/PN.Kd.Mn324. Menetapka agar terdakwa tetap di tahan.5.