Ditemukan 2 data
76 — 15
Seto Bahendro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joko Prasetyo Triguno W. Bin Alm.
Seto Bahendro
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi WANDI MOTOR MADIUN terkait pembelian satu unit sepeda motor Honda
SETO BAHENDRO
43 — 10
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Frandione Bahendro bin Hamka) terhadap Penggugat (Fitri Annisa Lestari binti Yalis Indana);
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 390.000,00- (tiga ratus Sembilan puluh