Ditemukan 1 data
48 — 0
Di kembalikan kepada saksi korban MURNIATIN BINTI BASILAA ;7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Di kembalikan kepada saksi korban MURNIATIN BINTI BASILAA ;7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);