Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2012 — Putus : 17-10-2012 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN Andoolo Nomor 73/Pid.B/2012/PN.Adl
Tanggal 17 Oktober 2012 — Pidana - JASWAN BIN KOSOAHI
480
  • Di kembalikan kepada saksi korban MURNIATIN BINTI BASILAA ;7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);