Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2548/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
EVI YANTI PANGGABEAN
Terdakwa:
WIJAYA BASKARAN Alias BASKER
205
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa WIJAYA BASKARAN Als BASKER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    EVI YANTI PANGGABEAN
    Terdakwa:
    WIJAYA BASKARAN Alias BASKER
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIJAYA BASKARAN AlsBASKERdengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Als BASKER.B 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa WIJAYA BASKARAN AlsBASKER.Bahwa barang bukti A dan urine B yang dianalisis milik terdakwa atas namaWIJAYA BASKARAN Als BASKER adalah benar positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor Urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hal. 3 dari
    Als Basker.B. 1 (Satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwaWijaya Baskaran AlsBasker.Bahwa barang bukti A dan urine B yang dianalisis milik terdakwa atasnamaWijaya Baskaran Als Baskeradalah benar positifmengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor Urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan
    Als Basker.B. 1 (Satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Wijaya Baskaran AlsBasker.
    Purbadan keterangan terdakwa Wijaya Baskaran AlsBaskerdan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, bahwapadahariJumat tanggal 27 Juli 2018 sekira pukul 12.30 Wib tepatnya didalamsebuah rumah di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan TimurKota Medan dikarenakan terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu.
Register : 29-10-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 11-10-2020
Putusan PA PELAIHARI Nomor 717/Pdt.G/2018/PA.Plh
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5214
  • SalinanPUTUSANNomor 717/Pdt.G/2018/PA.Plihs eae Ve gDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Cerai Gugat antara:TERGUGAT, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanPedagang, tempat tinggal di KABUPATEN TANAH LAUT, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat,melawanTERGUGAT, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan KaryawanPerusahaan Baskaran
Register : 15-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5493/Pdt.G/2019/PA.Bwi
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
181
  • Nur Alam Baskaran Drs. H. M. Ridwan Awis, M.H.masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu jugadiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebutdengan didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh Imamudin, S.Ag., M.H.sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.Hakim Anggota, Ketua Majelis,Dra. Hj. Nur Alam Baskar Dra. Hj ST Samsiah Mahrus. M.HDrs. H. M. Ridwan Awis, M.H.Panitera Pengganti,Hlm.10 dari 11 him.