Ditemukan 2 data
81 — 29
Unsur melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatasdihubungkan dengan keterangan saksi korban Basma, saksi Sitti, serta saksiManeng, keterangan terdakwa serta adanya hasil Visum Et Repertum yang dibacakan didepan persidangan, diperoleh faktafakta sebagai berikut :Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban Basmayang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekitarpukul 17.00 Wita, bertempat di Kp. Lembanglembang Kel.
67 — 33
Zulfajribertentangan dengan keterangan Saksi Masroni Alias Roni Bin Basmayang menyebutkan bahwa setelah memegang senjata jenis serangkaitersebut terdakwa langsung menimpaskan senjata tersebut kearah tubuhbagian kanan korban, dan karena perbuatan terdakwa itu juga yangmembuat Saksi Masroni mulai mundur untuk melarikan diri karena merasasudah kalah jumlah dan tidak ada kesempatan melawan.