Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 504/Pid.Sus/2018/PN Gpr
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.TOMY MARWANTO, SH
2.YUNI PRIYONO, S.H
Terdakwa:
BASNGARI Bin BASIYO
142
    1. Menyatakan Terdakwa Basngari Bin Basiyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Dan Menyebabkan Korban Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun) dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    Penuntut Umum:
    1.TOMY MARWANTO, SH
    2.YUNI PRIYONO, S.H
    Terdakwa:
    BASNGARI Bin BASIYO
    Kediri;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Basngari Bin Basiyo ditahan oleh:1. Penuntut sejak tanggal 05 September 2018 sampai dengan tanggal 24September 2018;3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengantanggal 18 Oktober 2018;4.
    Menyatakan terdakwa BASNGARI Bin BASIYO bersalah melakukan tindakpidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat korbanmeninggal dan luka berat sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310Putusan Nomor: 504/Pid.Sus/2018/PN.Gpr halaman 1 dari 33ayat (4) dan (3) UULLAJ No. 22 Tahun 2009;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASNGARI Bin BASIYO denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3. Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) subsider3 (tiga) bulan kurungan4.
    DENIANGGRIAWAMenimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi Terdakwamembenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa BASNGARI Bin BASIYO, di mukapersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu, Tanggal: 5 Nopember 2017 sekitar jam 09.00 Wib dijalan umum Ds. Sambirobyong Kec. Kayenkidul Kab.
    Menyatakan Terdakwa Basngari Bin Basiyo tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Karena KelalaiannyaMenyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban MeninggalDunia Dan Menyebabkan Korban Luka Berat sebagaimana dalam dakwaankesatu dan dakwaan kedua;2.