Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan MS SABANG Nomor 16/Pdt.G/2022/MS.Sab
Tanggal 22 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6925
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra dari Tergugat (Basyaril bin Banta M. Ali) terhadap Penggugat (Rizqi binti Dahlan);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus delapan puluh lima Ribu Rupiah);