Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — BATIMENT DWI JAYA VS 1. PT. GENERAL MACHINERY, DK
8343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BATIMENT DWI JAYA tersebut;
    BATIMENT DWI JAYA VS 1. PT. GENERAL MACHINERY, DK
    BATIMENT DWI JAYA, yang diwakili oleh Direktur TuanHERMAN, berkedudukan di Ruko Muka Kuning Paradise Blok C Nomor3A, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam, dalam hal ini memberikuasa kepada UCOK T. H. LUMBAN GAOL, dan kawankawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Tilak Nomor 74, Medan, Propinsi SumateraUtara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2014, sebagaiPemohon Kasasi dahulu Termohon;terhadap:1 PT.
    Batiment Dwi Jaya, Perusahaanberbadan hukum Indonesia, berkedudukan di BukitKemuning Estate Blok B4, Nomor 09, Sei Beduk,Kota Batam, Prop. Kepri;2 Surat Panggilan Pengadilan Negeri Niaga Medan,tertanggal 20 Mei 2014, tanggal 28 April 2014, dantanggal 10 April 2014, ditujukan Kepada YangTerhormat: PT. Batiment Dwi Jaya, Perusahaanberbadan hukum Indonesia, berkedudukan di RukoMuka Kuning Paradise Blok C Nomor 3A, BukitTempayan, Batu Aji, Kota Batam;Hal. 13 dari 17 hal.Put.
    Batiment Dwi Jaya tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:Bahwa sesuai ketentuan Pasal 290 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004terhadap putusan pailit yang diakibatkan karena Putusan PKPU in casu homologasi/perdamaian, tidak dapat dilakukan upaya hukum maka dengan tidak perlumempertimbangkan substansi pokok gugatan, permohonan kasasi a quo harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.
    BATIMENT DWI JAYA tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasidinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Putus : 22-03-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/N/HaKI/2005
Tanggal 22 Maret 2011 — GENERALE BISCUIT VS PT. GLORIA BISCO
398390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNo. 029 K/N/HaK1/2005DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek) dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:Pemohon KasasiGENERALE BISCUIT, suatu perseroan menurutUndangUndang Negara Perancis, berkedudukan di 3rue Saarinen, Batiment Saarinen, 94150 Rungis, France,dalam hal ini memberi kuasa kepada: UDENG MULYAR,SH. dan RIZAWANTO WINATA, SH. para Advokat padaKantor Pengacara Prof