Ditemukan 3 data
Terdakwa:
HAERUDDIN alias MANDOR bin BATTILLANG
30 — 13
- Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Alias MANDOR Bin BATTILLANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair ;
- Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Alias MANDOR Bin BATTILLANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufakatan Jahat Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
., MH
Terdakwa:
HAERUDDIN alias MANDOR bin BATTILLANG
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KutaiKartanegara tanggal 25 Januari 2018 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ISHAK alias IHAK bin JUMRI telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat dalam melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman bersamaTerdakwa HAERUDIN alias MANDOR bin BATTILLANG
34 — 13
Menyatakan Terdakwa ISHAK alias IHAK bin JUMRI telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat dalam melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman bersamadengan Terdakwa HAERUDDIN alias MANDOR bin BATTILLANG (berkasterpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) joPasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tetang Narkotika, sebagaimanadalam dakwaan Kesatu Subsidiair kami