Ditemukan 497 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : baut baun bauh bau bagi
Register : 17-05-2017 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 86/Pid.B/2014/PN.Tng
Tanggal 24 Juli 2014 — MALKAN BAUW, SH a.d PETRUS BAUW (alm)
10824
  • MALKAN BAUW, SH a.d PETRUS BAUW (alm)
    PUTUSANNomor 86/Pid.B/2014/PN Tng.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MALKAN BAUW, SH Ad.PETRUS BAUW (Alm)Tempat lahir : AmporiwoUmur/tanggal lahir : 50 tahun /17 Juni 1963.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Duta Bandara Permai Blok ZUI No.1 RT 01/012Desa Jatimulya Kecamatan
    PETRUS BAUW (alm)terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsusebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umumyakni Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MALKAN BAUW, SH Ad.
    :1.Menyatakan saya MALKAN BAUW, SH, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan,baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;.
    BahwaEDIH BIN MININ dengan kuasa hukumnya MALKAN BAUW, SH adamenggugat perdata terhadap saksi MARWAN sebagai Tergugat diPengadilan Negeri Tangerang dalam Perkara Perdata Nomor279/Pdt.G/2011/PN Tng;.
    Menyatakan terdakwa MALKAN BAUW, SH Ad. PETRUS BAUW tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu PrimairTEISODL Tf nn nnn nn nnn nnn cre nen nrc ramen on emn nnn nanannanmonnnmennanas3. Menyatakan Terdakwa MALKAN BAUW, SH Ad. PETRUS BAUW terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair ; 4.
Putus : 14-10-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan PT BANTEN Nomor 109/PID/2014/PT BTN
Tanggal 14 Oktober 2014 — MALKAN BAUW, S.H. a.d. PETRUS BAUW (Alm)
10628
  • MALKAN BAUW, S.H. a.d. PETRUS BAUW (Alm)
    PUTUSANNomor 109/PID/2014/PT BtnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MALKAN BAUW, S.H. a.d.
    PETRUS BAUW(Alm);Tempat Lahir : Amporiwo;Umur/ Tanggal lahir : 50 tahun/ 17 Juni 1963;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Duta Bandara Permai Blok ZUI No.1 RT 01/012Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, KabupatenTangerang, Propinsi Banten;Agama : Kristen;Pekerjaan : Advokat/Pengacara;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiBanten Nomor 109/Pen.Pid/2014/PT Btn tanggal 10 September 2014 tentangPenunjukan
    Menyatakan terdakwa MALKAN BAUW, SH Ad. PETRUS BAUW (alm)terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsusebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umumyakni Pasal 263 ayat (2) KUHP jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MALKAN BAUW, SH Ad.PETRUS BAUW (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan6 (enam) bulan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 595.5/220/pem/XI/2009 tanggal 17 September 2009 yang ditandatangani olehLurah Kunciran Indah Drs.
    Menyatakan terdakwa MALKAN BAUW, SH Ad. PETRUS BAUW tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Kesatu Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primairtersebut;Menyatakan Terdakwa MALKAN BAUW, SH Ad.
Register : 08-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 242/Pid.Sus/2020/PN Jap
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pidana - Muslimin Bauw
6427
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSLIMIN BAUW berupa pidana penjara selama 5(lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Pidana- Muslimin Bauw
    Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa ditangkap tanggal 03 Januari 2020;Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Januari 2020 sampai dengan tanggal 23 Januari2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2020sampai dengan tanggal 3 Maret 2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3April 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 23 Mei2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:6.
    Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 24 Mei 2020 sampai dengan tanggal 22 Juni 2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:Halaman 17 dari 13 Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2020/PN Jap7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 23 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli 2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:8.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 6Agustus 2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:9. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 6Agustus 2020Terdakwa Muslimin Bauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:10.
    Menyatakan terdakwa MUSLIMIN BAUW bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, mengusai ,Narkotika golongan dalam bentuk tanaman beratnya melebih 1 (satu)kilogram;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSLIMIN BAUW berupa pidanapenjara selama 5(lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3.
Putus : 21-08-2017 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 678 K/Pid/2017
Tanggal 21 Agustus 2017 — MALKAN BAUW, SH. Ad PETRUS BAUW (almarhum)
21364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MALKAN BAUW, SH. Ad PETRUS BAUW (almarhum)
    PUTUSANNomor 678 K/Pid/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGyang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : MALKAN BAUW, SH.
    Ad PETRUS BAUW(almarhum);Tempat lahir : Ampariwo;Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 17 Juni 1963;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Duta Bandara Permai ZU1 Nomor 1 RT.01/012Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi,Kabupaten Tangerang;Agama : Kristen;Pekerjaan : Advokat/Pengacara;Terdakwa berada di luar tahanan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerangkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATUPRIMAIR:Bahwa Terdakwa MALKAN BAUW, SH. bersamasama
    No. 678 K/Pid/2017Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTangerang tanggal 26 Mei 2014 sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa MALKAN BAUW, SH. Ad. PETRUS BAUW(almarhum) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan suratpalsu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa PenuntutUmum yakni Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MALKAN BAUW, SH.
    Ad.PETRUS BAUW (almarhum) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 595.5/220/pem/X/2009tanggal 17 September 2009 yang ditandatangani oleh Lurah KunciranIndah Drs.
    PETRUS BAUW tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Kesatu Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primairtersebut;Menyatakan Terdakwa MALKAN BAUW, SH. Ad.
Register : 14-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN Kaimana Nomor 14/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal 15 Maret 2024 — Pemohon:
Basri Bauw
1913
  • Menetapkan dan memberi izin kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mengganti nama anak Pemohon yang tertera dalam Kartu Keluarga Pemohon nomor 9208020709210001 tertanggal 6 November 2023, yang semula telah tertulis MEY SAFARI BAUW, jenis kelamin perempuan, lahir di Edor pada tanggal 16 Mei 2021 dirubah menjadi MEY ALMIRA BAUW, jenis kelamin perempuan, lahir di Edor pada tanggal 16 Mei 2021;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama anak Pemohon tersebut, yang semula tertulis Pemohon bernama MEY SAFARI BAUW menjadi tertulis MEY ALMIRA BAUW dengan memperlihatkan salinan asli penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana, untuk dicatat pada register yang berlaku untuk kepentingan tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA 03 Pengadilan Negeri Kaimana sejumlah Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Basri Bauw