Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 130/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 23 Juni 2021 — Pemohon:
Muchsin Bavadhal
10
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama Muchsin Ali Bafadhal menjadi Muchsin Bavadhal dan nama anak Pemohon yang dari Muammar Adam Fauzan menjadi Muammar Adam Fauzan Bavadhal didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1043/Um-1920/2003 tanggal 19 Februari 2003;<
    Pemohon:
    Muchsin Bavadhal
Register : 07-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 130/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 23 Juni 2021 — Pemohon:
Muchsin Bavadhal
94
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama Muchsin Ali Bafadhal menjadi Muchsin Bavadhal dan nama anak Pemohon yang dari Muammar Adam Fauzan menjadi Muammar Adam Fauzan Bavadhal didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1043/Um-1920/2003 tanggal 19 Februari 2003;<
    Pemohon:
    Muchsin Bavadhal
    Pdt.I.C.1 PENETAPANNomor 130/Pdt.P/2021/PN JmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dalampermohonan:Muchsin Bavadhal, bertempat tinggal di Jalan R.A.
    Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon telah terdapat kesalahanpenulisan nama Pemohon, dan nama Anak Pemohon dimana di dalamkutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama Pemohon tertulis dengannama Muchsin Ali Bafadhal yang seharusnya Muchsin Bavadhal, sesuaidengan yang tertera di KTP dan KK Pemohon. Juga nama Anak Pemohonyang tertulis Muammar Adam Fauzan yang seharusnya Muammar AdamFauzan Bavadhal sesuai dengan KTP dan KK.4.
    dan nama anak pemohon MUAMMAR ADAMFAUZAN dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terobaca MUAMMAR ADAMFAUZAN BAVADHAL;.
    Keluarga Pemohon, maka Pemohon bermaksudmenyamakan data kependudukan pemohon tersebut dengan dokumenpemohon lainnya;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa demi kepastian hukum agardilakukan perbaikan nama Pemohon yang semula Muchsin Ali Bafadhalmenjadi Muchsin Bavadhal dan nama anak Pemohon yang semula MuammarAdam Fauzan menjadi Muammar Adam Fauzan Bavadhal;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat yang diajukan olehpemohon, maka
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon darinama Muchsin Ali Bafadhal menjadi Muchsin Bavadhal dan namaanak Pemohon yang dari Muammar Adam Fauzan menjadi MuammarAdam Fauzan Bavadhal didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1043/Um1920/2003 tanggal 19 Februari 2003;3.