Ditemukan 1640 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/PAP/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
21053606 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    FerdinandEskol Tiar Sirait, Kepala Biro Hukum, Humas, danPengawasan Internal pada Bawaslu, dan kawankawan,kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia, terdiri dariPegawai Negeri Sipil (PNS) dan nonPNS pada Bawaslu,berkantor di Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKK0189/K.BAWASLU/HK.03.02/VII/2019, tanggal 5 Juli2019;ll. KOMIS!
    Putusan Nomor 2 P/PAP/2019(3) KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu denganmenerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu;(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapatberupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan PasanganCalon Presiden dan Wakil Presiden;(5) Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRDKabupaten/Kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksiadministratif
    TSM/RI/00.00/V/2019, kemudian daripada itu padatanggal 14 Mei 2019 Pemohon memasukkan perbaikan dan atautambahan bukti (vide Bukti Penerimaan Bawaslu);Bahwa berselang 1 (satu) hari setelan Pemohon memasukkanperbaikan dan atau bukti tambahan pada tanggal 14 Mei 2019, padatanggal 15 Mei 2019, Bawaslu mengeluarkan putusan yaitu PutusanPendahuluan Nomor 01/LP/PP/ADM.
    Putusan Nomor 2 P/PAP/2019permohonan pengujian Pelanggaran Administratif Pemilu TSMpada Bawaslu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden Pemilu 2019 Nomor Urut 01 a quo;IV.
    TSM/RI/00.00/V/2019tanggal 15 Mei 2019, yang pada inti amar penetapannyamenyatakan laporan Pemohon terhadap dugaan pelanggaranadministratif Pemilu TSM tidak dapat diterima, maka dengansendirinya tindak lanjut dari Putusan Bawaslu tersebut tidak dapatdilanjuti oleh KPU;Bahwa konsekuensi yuridis dari tidak diterimanya laporan Pemohonoleh Bawaslu adalah tidak adanya keputusan KPU tentangpembatalan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu2019 Nomor Urut 01 sebagai peserta Pemilu sebagai akibat
Register : 11-06-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Kis
Tanggal 17 Juli 2019 — Romulus Tindaon, SH
Termohon:
Bawaslu RI cq. Bawaslu Daerah Sumut cq. Bawaslu Kab. Batu Bara
11847
  • Romulus Tindaon, SH
    Termohon:
    Bawaslu RI cq. Bawaslu Daerah Sumut cq. Bawaslu Kab. Batu Bara
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 39/G/SPPU/2019/PTUN.SMG
Tanggal 13 Juni 2019 — ALFIA REZIANI Melawan BAWASLU KABUPATEN KLATEN
308209
  • ALFIA REZIANI Melawan BAWASLU KABUPATEN KLATEN
    SRIWAHYUNINGSIH, S.H.52 22292 22 noe nnn nnn one nee nee eeeKetiganya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum, yangberalamat di Jalan Srikaya Raya No. 3 Perumnas Winong, Desa Winong, KecamatanPati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah ; Selanjutnya disebut sebagai PEN GGUGAT ; 22222 202 20n2nenneeMelawan:Tempat kedudukan : BAWASLU KABUPATEN KLATEN;Tempat Kedudukan : Desa Pandanrejo, Kecamatan Klaten Tengah, KabupatenKlaten Provinsi Jawa Tengah ;Halaman 1 dari 48 halaman Putusan
Register : 09-01-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 1/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 5 Februari 2015 — BUDI CANDRA Melawan Ketua Bawaslu Propinsi Riau
8365
  • BUDI CANDRA MelawanKetua Bawaslu Propinsi Riau
    Bahwa Pemberhentian Anggota Panwaslu menurut UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 99 Ayat(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan denganketentuan : a. anggota Bawaslu oleh Presiden; b. anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, PanwasluKecamatan, Pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu LuarNegeri oleh Bawaslu; Artinya Ketua Bawaslu Propiasi Riau telah rnelampaui kewenangannyayang diberikan
    Dan padahari itu juga Penggugat juga diklarifikasi di Kantor Bawaslu PropinsiRiau. Namun Sdr. Drs. Mas'ud tidak dimasukkan dalam daftar namaPenetapan Nomor: 1/G/2015/PTUN.PBR Halaman (1 dari 21nama yang telah dievaluasi. Namun namanama yang dievaluasiseperti Sdr Nurman Antoni Panwaslu Kab Kuansing, Sdr. IndraDinata Panwaslu Kota Pekanbaru, Sdr. Bustami, akan tetapi namaSdr. Masud tidak ada. Nama Sdr.
    Bahwa Penggugat adalah mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kota Pekanbaru dengan jabatan ketua yang diangkat melaluiPenetapan Nomor: 1/G/2015/PTUN.PBR Halaman 13 dari 21halamanSurat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Propinsi Riau RI (Bawaslu RI )Nomor 11Kep. BawasluRiau/XI/2012 tahun 2008 Tanggal 14 Nopember2012 ditandatangani oleh Ketua SBawaslu Propinsi Riau;2.
    Budi Candra, S.E., S.H., M.H. sebagai AnggotaPanwaslu Kota Pekanbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu Propinsi Riau;3. MewajibkanTergugat untuk mencabut SK Nomor 035KEP tahun 2014Tentang Pemberhentian Tetap sdr. Budi Candra, S.E., S.H., M.H. sebagaiAnggota Panwaslu Kota Pekanbaru; 4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Register : 05-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 17-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/TF/2022
Tanggal 21 Februari 2022 — BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI KALIMANTAN UTARA., 3. Drs. H. ZAINAL ARIFIN PALIWANG, SH.Mhum., 4. DR. YASEN TIPA PADAN, Msi;
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI KALIMANTAN UTARA., 3. Drs. H. ZAINAL ARIFIN PALIWANG, SH.Mhum., 4. DR. YASEN TIPA PADAN, Msi;
Register : 03-07-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 113/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 28 Agustus 2013 — 1.DAVID SUSANTO, SE;2.AHMAD SOLIHIN,SH, dkk;BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
3719
  • 1.DAVID SUSANTO, SE;2.AHMAD SOLIHIN,SH, dkk;BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
    Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Ketua BAWASLU SUMATERA UTARA, bertempat tinggal di Jl. NenasNo.7 Medan, Kelurahan Silalas Kec.Medan Barat Kota Medan ;2. AHMAD SOLIHIN,SH. Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Anggota BAWASLU SUMATERA UTARA, beralamat di Almunium LkII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli Medan, Kota Medan SumateraUtara ;3. ESTER RITONGA,SP.AK. Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Anggota BAWASLU SUMATERA UTARA, beralamat di Jl.
    ,M.SiJabatan : Plt.Kepala Biro Hukum, Humas, danPengawasan Internal Bawaslu ;2. Nama : TAGORFREDY,SH.,M. ,SiJabatan : Kepala Bagian Hukum.3. Nama: Drs. FERDINAND E.T.SIRAIT,MH. Jabatan : Kepala Sub Bagian PerundangUndangan4. Nama: RADITYAS MEGA W,SH.Jabatan : Staf Bagian Hukum dan PenangananPelanggaran Bawaslu ;Kesemuannya Warga Negara Indonesia, beralamatdi Jl.
    MH.Thamrin No. 14, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor002/Bawaslu/SK/VII/2013, tertanggal 23 Juli2013. ; Linnanssonenetennenanennsasennnaastansasensneaneaetansesnuansasnasnssnnanssenennssemuncnenenannenananteasannennens PenetapanKetua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113 / PENDIS / 2013 /PTUN JKT, tanggal 11 Juli 2013 tentang Pemeriksaan dengan Acara Biasa ;9 ec 8 iS SE SSS 8 ATE SF EB.
    Bahwa kuasa hukum Para Penggugat menyampaikanpermohonan pencabutan gugatan secara tertulis tertanggal 30 Juli 2013 yang padapokoknya menyatakan bahwa "dengan telah dilantiknya BAWASLU SUMATERAUTARA Periode 2013 2018 berdasarkan Putusan Bawaslu RI No. 612KEPTahun 2013 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan UmumPropinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 20132018:Dengan telah berlakunya = Keputusan tersebutmaka gugatan Nomor : 113/G/2013/ ~=PTUNJKTtidak perlu dilanjutkan lagi karena objek gugatanTata
Putus : 29-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430 K/TUN/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI MALUKU, vs MAKSIMUS LEFTEUW, S. Sos
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU)PROVINSI MALUKU, vs MAKSIMUS LEFTEUW, S. Sos
    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu, BawasluProvinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, danPengawas Lapangan;b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;c. Tidak dapat melaksankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturutturut tanpa alasan yang sah;Halaman 4 dari 16 halaman. Putusan Nomor 430 K/TUN/2015d.
    Putusan Nomor 430 K/TUN/2015Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 Bawaslu RI telah mengeluarkan SuratEdaran Nomor 0528/Bawaslu/V/2014 yang ditujukan kepada seluruh Ketuadan Anggota Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia perihal: PenetapanPanwaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas PemiluLapangan dalam rangka Pemilihan Presiden Tahun 2014 yang padapokoknya menyatakan Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentukuntuk pemilinan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditetapbkan sebagaiPanwaslu DPR, DPD
    Proses dan mekanisme ini dilakukan olehTergugat sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0528/Bawaslu/V2014tanggal 7 Mei 2014. Surat Edaran ini diterbitkan karena keadaan mendesaksebagai akibat dari pelaksanaan pemilu yang berhimpitan antara PemiluLegislatif 2014 dan Pilpres.
    ,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dan Penggugat IV Nortje PulinaTomasila, S.Sos., pekerjaan wiraswasta, pekerjaan Para Penggugat tidakmenunjukkan hubungan hukum dengan Tergugat (Bawaslu ProvinsiMaluku), dengan demikian Penggugat s/d Penggugat IV tidak memilikikedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Tergugat;.
    Oleh karena itu, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI MALUKUtersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 14 dari 16 halaman.
Register : 18-08-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 57/G/2017/PTUN-PLG
Tanggal 12 September 2017 — F a d r i a n t o, vs Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan,
7121
  • F a d r i a n t o, vs Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan,
    4 Penetapan No. 57/G/2017/PTUN.Plg.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menerimana surat permohonanpencabutan gugatan Penggugat tertanggal 30 Agustus 2017 yang diterimamelalui Bagian Umum dan Keuangan tanggal 6 September 2017; Menimbang, bahwa alasan Penggugat Prinsipal mengajukanpermohonan pencabutan gugatan perkara Nomor : 57/G/2017/PTUN.Plgsebagaimana dalam Surat Permohonan Penggugat Prinsipal tertanggal 30Agustus 2017 dikarenakan objek sengketa yang digugat oleh Pengggat telahdianulir oleh Bawaslu
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 17/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat:
ANCE BOMA
Tergugat:
TIM Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah
1280
  • Penggugat:
    ANCE BOMA
    Tergugat:
    TIM Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Register : 02-04-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — ., DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU RI);
64109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU RI);
    Sebagai kepanjangan pelaksanaan tugas Bawaslu RI berdasarUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 yang melaksanakan tugas di wilayahkabupaten/kota, maka kebutuhan terpilinnya Sumber Daya Manusia yangterbaik dalam Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan hal yang sangat penting;Menurut Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentangPerubahan atas Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017, bagi Calonanggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini masin menjabat sebagaiPanwaslu Kabupaten/Kota tidak perlu mengikuti Tes
    Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jugamengandung kesalahan mendasar, karena:1.
    Pasal 128 ayat (7) dan ayat (8) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum tidak memberikan atribusi, delegasi, ataupunmandat kepada Bawaslu RI untuk menerbitkan Peraturan Bawaslutentang persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, ataupuntentang tahapan kegiatan tim seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, sertatidak memberikan wewenang kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukansendiri seleksi terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
    kegiatan TimSeleksi dalam rekruitmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
    wewenangkepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan sendiri seleksi terhadapcalon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 K/TUN/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SULAWESI SELATAN vs DR. AMIR ILYAS, S.H., M.H
12169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU)PROVINSI SULAWESI SELATAN vs DR. AMIR ILYAS, S.H., M.H
    Wilayah Provinsi:Pasal 75:(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:a.
    Putusan Nomor 181 K/TUN/20168.2.Undang Nomor 15 Tahun 2011 tidak mencantumkan secara tegasmengenai adanya kewenangan Bawaslu Provinsi untuk melakukanpemberhentian terhadap anggota Panwaslu di tingkat kabupaten/kota.Berbeda halnya dengan pengaturan kewenangan Bawaslu RI (pusat)yang secara tegas disebutkan berwenang membentuk, mengangkatdan memberhentikan Bawaslu Provinsi (vide Pasal 73 ayat (4) huruf ddan e UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011);Bahwa Surat Keputusan a quo patut menurut hukum dinyatakan
    Hal mana Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatantidak melaksanakan secara sempurna pelaksanaan akibat hukum atasditerbitkannya surat keputusan a quo. Padahal semestinya menurutPutusan DKPP a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan diwajibkanmengawasi pelaksanaan dari Putusan DKPP tersebut.
    Pasal 102 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011, sebagai berikut:Dalam hal Rapat Pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yangbersangkutan diberhentikan sementara sebagai Anggota Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negerisampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian:Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota,Panwaslu Kecamatan,
    Bahwa keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor; 052KEPTahun 2014 adalah keputusan yang bersifat deklaratoir.
Register : 26-12-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 18-03-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 265/Pdt.G/2019/PN Tjk
Tanggal 3 Maret 2020 — ., MH
2.Heri alfian
Tergugat:
1.BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG
2.Ketua Bawaslu kota bandar lampung
3616
  • ., MH
    2.Heri alfian
    Tergugat:
    1.BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG
    2.Ketua Bawaslu kota bandar lampung
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 32/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat:
MUHAMMAD ALBAR ARIANTO
Tergugat:
BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN WAJO
9438
  • Penggugat:
    MUHAMMAD ALBAR ARIANTO
    Tergugat:
    BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN WAJO
Register : 14-06-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 86/B/2019/PT.TUN.MKS
Tanggal 25 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : HAPSAK JAYA
Terbanding/Tergugat : TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN KOTA
9429
  • Pembanding/Penggugat : HAPSAK JAYA
    Terbanding/Tergugat : TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN KOTA
    . : Ketua Bawaslu SulawesiTengahJamrin, S.H., M.H : Anggota Bawaslu Sulawesihalaman 1 dari 8 halaman. Putusan Nomor 86/B/2019/PTTUN Mks.10.11.121314Darmiati,S.HIbrahim Malik Tanjung, S.HAgung Bagus Gede Bayu IndraAtmaja,S.H.,M.HWita Evelin Maduma Sinaga,S.H.,M.HM.Ghoza Farghani,SH., M.H.Muhtar SaidBella Nathania,S.HGeano Giovan Naldi.S.HAgnes Natasia.S.HRandy Atma R Massi, S.H., M.HIdris Mamonto.
    ., MHTengahAnggota Bawaslu SulawesiTengahKepala Bagian Hukum BawasluRIKepala Bagian SDM BawasluRIKasubbag PemantauanPutusan dan Bantuan HukumBawaslu RIPLT kasubbag Perundangundangan Bawaslu RITim Assistensi SDM Bawaslu RITim Assistensi Hukum BawasluRIStaf Bagian Hukum Bawaslu RIStaff Bagian Hukum Bawaslu RITim Assistensi Bawaslu SultengStaff HPP Bawaslu Sulteng15 Giska Mala Rahmarini.S.l.Kom.M.I.Kom : Staff Bawaslu SultengKesemuanya adalah Warga Negara Indonesia, dan merupakan Pegawai padaBadan Pengawas
    Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia, berkantordi Jalan M.H Thamrin Nomor 14 Jakarta serta Ketua/Anggota dan pegawai padaBadan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah,berkantor di Jalan Sungai Moutong No 8 Kota Palu Sulawesi Tengah,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 30 April 2019;Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING dahulu TERGUGAT;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut, telahmembaca:1.
Register : 02-11-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 36/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat:
HAPSAK JAYA
Tergugat:
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN KOTA
20247
  • Penggugat:
    HAPSAK JAYA
    Tergugat:
    TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN KOTA
Register : 31-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 2/P/FP/2019/PTUN.PLG
Tanggal 28 Agustus 2019 — SAHABAT diwakili oleh Yusuf Hardiyanto vs PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN,
8365
  • SAHABAT diwakili oleh Yusuf Hardiyanto vs PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN,
    :::ssseeseeeeeeeeeeeeeeeees Pemohon;MelawanPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BAWASLU PROVINSI SUMATERASELATAN, berkedudukan di Jalan OPI Raya Jakabaring SU Palembang; 22220 no none nnn nn nc nc nen nnnDalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor03/KSA/TUN/HM/0819, tanggal 9 Agustus 2019, dengan inimemberikan kuasa khusus kepada: 1. Heri Mukti H., S.H.; 2.
    Putusan Nomor 2/P/FP/2019/PTUN.PLGkelanjutan kedudukan Pemohon sebagai pemenang lelang dalamPengadaan Pencetakan dan Distribusi Buku Saku Saksi Peserta Pemilu2019 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; Bahwa terhadap objek dalam permohonan ini telah terjadi tindakan diamTermohon terhadap Surat Permintaan Tanggapan kepada Ketua PejabatPembuat Komitmen BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran2019 dengan Nomor 036/L.Tend/SHB.KLT/V/2019 bertempat dan tanggalPalembang, 18 Juni 2019
    atas Keputusan Pemenang yang telah ditetapkanoleh Kelompok Kerja Pemilihan Tim I ULP Provinsi Provinsi SumateraSelatan Tahun 2019 tanggal 11 April 2019; Bahwa dengan ini Pemohon mengajukan alasan Permohonan penetapanterhadap Pejabat Tata Usaha Negara notabene adalah Pejabat PembuatKomitmen BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang sikap diamnya dinyatakansebagai berikut: 2022202022 22 nn
    Putusan Nomor 2/P/FP/2019/PTUN.PLGBahwa Pemohon adalah Pemenang lelang Kode Tender 7930103tanggal 09 Maret 2019 dengan nama lelang tender PengadaanPencetakan Dan Distribusi Buku Saku Saksi Peserta Pemilu 2019 DiSekretariat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan olehKelompok Kerja Pemilihan Tim I ULP Provinsi Provinsi Sumatera Selatantanggal 11 April 2019; Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 angka 2,Pemohon adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkansecara hukum
    Adapun DasarDasar Permohonan Sebagai Tersebut Dibawah Ini: 1.Bahwa Penetapan Pemenang dengan nama lelang tender PengadaanPencetakan Dan Distribusi Buku Saku Saksi Peserta Pemilu 2019 DiSekretariat BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019yang ditetapbkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Tim Il ULP ProvinsiProvinsi Sumatera Selatan tanggal 11 April 2019 adalah keputusan yangpada hakikatnya ditetapkan dan harus ditaati; 2.
Register : 04-09-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PTUN JAMBI Nomor 14/G/2017/PTUN.JBI
Tanggal 4 Januari 2018 — Penggugat:
MAHPUD,S.Pd.I
Tergugat:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BAWASLU PROVINSI JAMBI
13125
  • Penggugat:
    MAHPUD,S.Pd.I
    Tergugat:
    BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BAWASLU PROVINSI JAMBI
Register : 25-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 57/Pdt.G/2020/PN BTA
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
RAHMAD HIDAYAT
Tergugat:
1.KPU OKU Selatan
2.Bawaslu Oku Selatan
9711
  • Penggugat:
    RAHMAD HIDAYAT
    Tergugat:
    1.KPU OKU Selatan
    2.Bawaslu Oku Selatan
Register : 20-06-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 20/G/2014/PTUN.KDI
Tanggal 8 Agustus 2014 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) REPUBLIK INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA Cq. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SULAWESI TENGGARA (T)
9052
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN : ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 362/K-2/Bawaslu Prov.
    Menyatakan batal Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 362/K-2/Bawaslu Prov. Sultra/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Naima, SH (Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe Utara) ; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 362/K-2/Bawaslu Prov.
    BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) REPUBLIK INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA Cq. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SULAWESI TENGGARA (T)
    BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM(BAWASLU) REPUBLIK INDONESIA BERKEDUDUKAN DIJAKARTA Cq. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM (BAWASLU) PROVINSI SULAWESI TENGGARA,berkedudukan di Jalan Sam Ratulangi No. 119, KelurahanKemaraya, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ; Dalam hal memberikan kuasa kepada : 1. Nama .......Halaman 1 dari halaman. 50 Perkara No. 20/G/2014/PT UN. Kdi1. Nama : ABDUL FICAR HADJAR, SH.
    ,MH;Jabatan : Tim Kuasa Hukum Bawaslu RI ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Alamat : Gedung Teja Buana Lantai 2, JalanMenteng Raya No. 29 Jakarta ; 2. Nama : ASRI SARIF, SH.
    Menyatakan tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan yangmenjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah melanggar UndangUndangNomor : 15 Tahun 2011 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 sertaEtika Penyelenggara Pemilu ; +++ 3. Menyatakan batal atau tidak sah terbitnya :Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 362/K2/Bawaslu.Prov.Sultra/V/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang PenjatuhanSanksi Administrasi ; 4.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawasludi atas, Bawaslu Provinsi berwenang menjatuhkan sanksi kepada jajarannyamanakala melakukan pelanggaranpelanggaran baik dari segi kinerja maupunintegritas, terlebih lagi pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Penggugat.
    Hadi Macmud, M.Pd(Anggota Bawaslu Sultra ); Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor : 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, danPenggantian .......Halaman 22 dari halaman. 50 Perkara No. 20/G/2014/PTUN.Kdi14. Bukti T14 :15. Bukti T15 :16.
Register : 17-04-2024 — Putus : 16-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN AMBON Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb
Tanggal 16 Juli 2024 — Penggugat:
SOVIANTO PATTIHEUWEAN
Tergugat:
1.BAWASLU KOTA AMBON
2.GAKKUMDU KOTA AMBON
430
  • Penggugat:
    SOVIANTO PATTIHEUWEAN
    Tergugat:
    1.BAWASLU KOTA AMBON
    2.GAKKUMDU KOTA AMBON