Ditemukan 3 data
AHMAD DARYANTO, SE
Terdakwa:
WIDIANTO ADHI SUPARTO PUTRO bin SUPARTO
11 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Widianto Adhi Suparto Putro Bin Suparto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin melakukan kegiatan usaha penjagaan kendaraan yang diparkir ditempat umum dengan maksud untuk memungut bayaran ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Widianto Adhi Suparto Putro Bin Suparto oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah
Sudarsono Hari Prasetyo, S.H.
Terdakwa:
HARWOKO als. WOKO Bin alm. WITO NOTO SUHARJO
27 — 9
seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit anak kunci duplikat sepeda motor degnan mata kunci terbuat dari besi dan gagang terbuat dari plastik warna hitam bertuliskan Honda;
- 1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna hitam, bagian depan bertuliskan PEJUANG DOLAR, bagian belakang bertuliskan MADANG, TURU, POSTING, NGOPI, POSTING, BAYARAN
Terbanding/Terdakwa : KASTO
237 — 174
Mahoni Cabang Utama Bandung Periode 1-11-2018 s/d 30-11-2018;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Bayaran nomor: 00658 tanggal 18-12-2019;
- 2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019;
- 2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV.