Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1834/Pdt.G/2019/PA.Bjn
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5522
  • ol>
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (SUTRISNO BIN PANUT) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NITI ANA ROSIFA BINTI SUPRAPTO) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;
  • DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (NITI ANA ROSIFA BINTI SUPRAPTO) sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) atas anak yang bernama MUHAMMAD FAIZIAN BAYUWAFA
    (lahir tanggal 11 Desember 2008);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (SUTRISNO BIN PANUT) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (NITI ANA ROSIFA BINTI SUPRAPTO) berupa :
  • Nafkah untuk anak yang bernama MUHAMMAD FAIZIAN BAYUWAFA (lahir tanggal 11 Desember 2008) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa;
  • Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah
    Bahwa kemudian setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup dalamkeadaan rukun di tempat orang tua Pemohon hingga sekarang dan telahberhubungan sebagaimana layaknya suami istri dan sudah dikarunia duaorang anak, yaitu Muhammad Khusnu Rizkiandhanu (laki laki 16 tahun)dan Muhammad Faizian Bayuwafa (laki laki 11 tahun);4.Bahwa Pemohon mengajukan Gugatan cerai talak ini dengan alasansebagaimana tersebut dibawah ini :1) Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan rukundan harmonis, namun sejak
    Bjn.Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi berupa penetapan hakasuh anak, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa selama dalam pernikahan, antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yangmasingmasing bernama MUHAMMAD KHUSNU RIZKIANDHANU (lahirtanggal 2 Nopember 2003) dan MUHAMMAD FAIZIAN BAYUWAFA (lahirtanggal 11 Desember 2008);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 105 huruf a Kompilasi HukumIslam, menyatakan Pemeliharaan anak
    yang belum mumayyiz atau belumberumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan berdasarkan pada bukti PR.7terbukti bahwa anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yangbernama MUHAMMAD FAIZIAN BAYUWAFA (lahir tanggal 11 Desember 2008)belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, lagi pula tidak terbuktiPenggugat Rekonvensi terindikasi cacat moral, maka sudah selayaknyaPenggugat Rekonvensi mendapatkan hak asuh atas anak yang bernamaMUHAMMAD FAIZIAN BAYUWAFA;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan
    Bjn.Rekonvensi atas nama MUHAMMAD KHUSNU RIZKIANDHANU, dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi berupa nafkah untukanak, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untukditetapkan sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama MUHAMMADFAIZIAN BAYUWAFA dikabulkan, maka sesuai dengan ketentuansebagaimana pasal 80 ayat (4) huruf c, pasal 105 huruf c dan pasal 149 huruf dserta pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam,
    Nafkah untuk anak yang bernama MUHAMMAD FAIZIAN BAYUWAFA(lahir tanggal 11 Desember 2008) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satujuta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatanhukum tetap sampai anak tersebut dewasa;3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus riburupiah);3.3. Mut'ah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);4.