Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2013 — Putus : 30-10-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PN BANGKALAN Nomor 243/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Tanggal 30 Oktober 2013 — ASBAN (Terdakwa)
496
  • Menetapkan Barang Bukti berupa : Sebilah senjata tajam pisau belatui jenis sangkur yang terbuat dari besi, gagang dari kayu berukir dengan selontongnya warna coklat hitam dari kulit dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;
    Menenetapkan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam pisau belatui jenissangkur yang terbuat dari besi, gagang dari kayu berukir dengan selontongnyawarna coklat hitam dari kulit dirampas untukdimusnahkan j002222nne nen eee en een e eens4.
    Tahun 1951. 2222202 20eeneeen ene nen nnn ee een neeMenimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan PenuntutUmum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanyaserta menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yangmenyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalammengadili dan memeriksa perkara ini ; Menimbang, untuk membuktkan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukanbarang bukti berupa : Sebilah senjata tajam pisau belatui
    Menetapkan Barang Bukti berupa: Sebilah senjata tajam pisau belatui jenissangkur yang terbuat dari besi, gagang dari kayu berukir dengan selontongnyawarna coklat hitam dari kulit dirampas untuk dimusnahkan ; 6.