Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA SELONG Nomor 410/Pdt.G/2015/PA.Sel.
Tanggal 3 Juni 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
123
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Muhammad Sareh bin Amaq Sariyah) dengan Termohon () yang dilaksanakan pada 10 Februari 1995 di Dusun Timuk Belimbinng , RT.Kebon Repok Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur ;4.
    PUTUSANNomor: 0410/Pdt.G/2015/PA.Sel.BISMLILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Selong yang memeriksa dan mengadili perkara perdatatertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :Be Sariyah umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaanTani, tempat tinggal di Dusun Timuk Belimbinng , RT.KebonRepok Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela,Kabupaten Lombok Timur, sebagai " Pemohon",Lawanpe umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Iburumah tangga, tempat tinggal di Dusun Timuk Belimbinng ,RT.Kebon Repok Desa Pringgasela Timur, KecamatanPringgasela, Kabupaten Lombok Timur, sebagai "Termohon";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksidi persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat Permohonan tertanggal 17 April 2015yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Selong Nomor: 0410/Pdt.G/2015/PA.Sel. mengemukakan halhal
    Bahwa Pemohon dengan Termohon telah melangsungkan pernikahanmenurut syariat Islam pada 10 Februari 1995 di Dusun Timuk Belimbinng ,RT.Kebon Repok Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela,Kabupaten Lombok Timur wilayah hukum Kantor Urusan Agama KecamatanPringgasela Kabupaten Lombok Timur akan tetapi pernikahan tersebut tidaktercatat sehingga Pemohon tidak mempunyai bukti buku nikah;Bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungTermohon bernama P dan dihadiri saksi nikah
    atau sesusuan serta tidak adalarangan untuk menikah baik menurut ketentuan hukum Islam maupunperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa sejak pernikahan tersebut dilangsungkan sampai sekarang ini tidakpernah ada pihak yang keberatan/mengganggu gugat pernikahan Pemohondan Termohon tersebut dan selama itu pula Pemohon dan Termohonbelum pernah bercarai dan tidak pernah murtad;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telahmembina rumah tangga dan tinggal bersama di Dusun Timuk Belimbinng
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Muhammad dengan Termohon () yang dilaksanakan pada 10 Februari 1995 di DusunTimuk Belimbinng , RT.Kebon Repok Desa Pringgasela Timur, KecamatanPringgasela, Kabupaten Lombok Timur ;4.