Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2007 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN MALINAU Nomor 47/Pid.Sus-LH/2017/PN Mln
Tanggal 27 Juli 2017 — Jhon Belitaw Als Bapak Usup Anak dari Belitaw
36322
  • Menyatakan Terdakwa Jhon Belitaw als Bapak Usup anak dari Belitaw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP;
    Jhon Belitaw Als Bapak Usup Anak dari Belitaw
    Nama lengkap : Jhon Belitaw als Bapak Usup Anak Dari Belitaw;2. Tempat lahir : Long Top (Kec. Sungai Boh Kab. Malinau);3. Umur/Tanggal lahir : 55/15 Juni 1962;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal :Desa Long Top RT. 1 Kec. Sungai Boh Kab.Malinau;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan : Perangkat Desa;Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Maret 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 April 2017;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JHON BELITAW AlsBAPAK USUP Anak Dari BELITAW dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (Satu JutaRupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalamberada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Kadir bin Kaneng, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan terkait masalah penambanganemas illegal yang dilakukan Terdakwa;Bahwa selain Terdakwa, saudara kandung Terdakwa bernama bapakAripin Belitaw als Fredy anak dari Belitaw juga melakukan kegiatanpenambangan emas illegal;Bahwa Terdakwa ketahuan melakukan kegiatan penambangan emasillegal berawal dari dilaksanakannya operasi PETI (Penertiban Tambanglegal) terhadap penambang emas illegal di Kecamatan
    M.Nasiruddin bin Sanuiji, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan terkait masalah penambanganemas illegal yang dilakukan Terdakwa;e Bahwa selain Terdakwa, saudara kandung Terdakwa bernama bapakAripin Belitaw als Fredy anak dari Belitaw juga melakukan kegiatanpenambangan emas illegal;Halaman 7 dari 25 Putusan Nomor 47/Pid.SusLH/2017/PN MinBahwa Terdakwa ketahuan melakukan kegiatan penambangan emasillegal berawal dari dilaksanakannya operasi PET
    Roy danbeberapa orang lain tidak ditangkap karena hanya Terdakwa dan BapakArifin Belitaw als Fredy anak dari Belitaw yang datang ke pos polisi;e Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa menjual hasil emastambangnya kepada siapa;e Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emastersebut dan Terdakwa mengaku tidak memiliki izin dalam melakukanpenambangan emas;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksiadalah benar dan tidak ada keberatan;3.
Register : 23-05-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN MALINAU Nomor 48/Pid.Sus-LH/2017/PN Mln
Tanggal 27 Juli 2017 — Aripin Belitaw Als Fredi Anak dari Belitaw
35619
  • Menyatakan Terdakwa Aripin Belitaw als Fredy anak dari Belitaw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP;
    Aripin Belitaw Als Fredi Anak dari Belitaw
    Menyatakan terdakwa ARIPIN BELITAW Als FREDI Anak Dari BELITAW,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ),Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) dari pemerintah yang berwenang" sebagaimana dalam dakwaan.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARIPIN BELITAW AlsFREDI Anak Dari BELITAW dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulanpenjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) Subsidair 2(dua) bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam berada dalamtahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    als Bapak Usup dan tim memintaJhon Belitaw als Bapak Usup untuk datang ke pos Pol guna dimintaiketerangan;Bahwa pada tanggal 5 Maret 2017 Bapak Jhon Belitaw als Bapak Usupdatang sendiri ke pos Pol diikuti oleh Terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa dan Bapak Jhon Belitaw als Bapak Usupdatang, tim lalu melakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut dandari hasil introgasi tersebut terkuak bahwa Terdakwa dan Bapak JhonBelitaw als Bapak Usup memiliki lobang tambang dan telah melakukanpenambangan di lokasi
    als Bapak Usup dan tim memintaHalaman 7 dari 24 Putusan Nomor 48/Pid.SusLH/2017/PN MinJhon Belitaw als Bapak Usup untuk datang ke pos Pol guna dimintaiketerangan;Bahwa pada tanggal 5 Maret 2017 Bapak Jhon Belitaw als Bapak Usupdatang sendiri ke pos Pol diikuti oleh Terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa dan Bapak Jhon Belitaw als Bapak Usupdatang, tim lalu melakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut dandari hasil introgasi tersebut terkuak bahwa Terdakwa dan Bapak JhonBelitaw als Bapak Usup memiliki
    JHON BELITAW, Sdr. TUAN,Sdr. AIDIL, Sdr. DAUNG, Sdr. ANTO, Sdr. SUGIMAN, Sdr.