Ditemukan 1 data
34 — 8
Menyatakan terdakwa PATRISIUS BELMEK alias BELMEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
PATRISIUS BELMEK alias BELMEK