Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 625/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 30 Mei 2024 — Penuntut Umum:
NOVALITA
Terdakwa:
1.ADE NOBEL BELOMEN GINTING
2.ANDRI ALIAS BOKIR
124
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ade Nobel Belomen Ginting dan Terdakwa II Andri Alias Bokir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
    Penuntut Umum:
    NOVALITA
    Terdakwa:
    1.ADE NOBEL BELOMEN GINTING
    2.ANDRI ALIAS BOKIR