Ditemukan 1 data
NOVALITA
Terdakwa:
1.ADE NOBEL BELOMEN GINTING
2.ANDRI ALIAS BOKIR
12 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ade Nobel Belomen Ginting dan Terdakwa II Andri Alias Bokir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
Penuntut Umum:
NOVALITA
Terdakwa:
1.ADE NOBEL BELOMEN GINTING
2.ANDRI ALIAS BOKIR