Ditemukan 1 data
31 — 7
Menyatakan terdakwa ERIADI alias ERI alias BENCONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERIADI alias ERI alias BENCONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Menetapkan agar terdakwa ERIADI alias ERI alias BENCONG supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);