Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-05-2016 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 337/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 10 Mei 2016 — 1. Nama lengkap : Eriadi Alias Eri Alias Bencong; 2. Tempat lahir : Desa Sekip; 3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/31 Desember 1983; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jl. Sempurna Nomor 82 Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tidak Tetap;
317
  • Menyatakan terdakwa ERIADI alias ERI alias BENCONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERIADI alias ERI alias BENCONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menetapkan agar terdakwa ERIADI alias ERI alias BENCONG supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);