Ditemukan 1 data
MEITRI LISTYONINGRUM, S.H.
Terdakwa:
RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO
48 — 20
- Menyatakan Terdakwa RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.
- Menghukum pula Terdakwa RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.