Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 02-02-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 299/Pid.Sus/2023/PN Clp
Tanggal 29 Januari 2024 — Penuntut Umum:
MEITRI LISTYONINGRUM, S.H.
Terdakwa:
RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO
4820
    1. Menyatakan Terdakwa RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.
  • Menghukum pula Terdakwa RHOMA RIZKA LAKSONO Bin BENDRI SULASNO untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.