Ditemukan 1 data
Rianto Ade Putra, SH., MH
Terdakwa:
Hengki bin Suan
21 — 22
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi BENDRJYADI Bin JUMAJIAT;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesan Rp 2.000.- (dua ribu lima ratus rupiah).