Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Arm
Tanggal 10 Januari 2019 — -JPU : ANDI FIKA SALEH, SH - Terdakwa : BENEVITA YOSI PERMATASARI REPI
14356
  • Menyatakan Terdakwa BENEVITA YOSI PERMATASARI REPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa BENEVITA YOSI PERMATASARI REPI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    -JPU : ANDI FIKA SALEH, SH- Terdakwa : BENEVITA YOSI PERMATASARI REPI
    Nama lengkap : Benevita Yosi Permatasari Repi2. Tempat lahir : Surabaya3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/2 Agustus 19924. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Paniki Atas Jaga Il Kec. Talawaan Kab.Minahasa Utara7. Agama : Kristen8.
    Menyatakan Terdakwa BENEVITA YOSI PERMATASARI REPI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKEKERASAN terhadap Anak di bawah umur. sebagaimana diatur dalamPasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENEVITA YOSI PERMATASARIREPI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesarRp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) Sub 3 (tiga) bulan dengan perintahterdakwa untuk di tahan;3.
    Saksi WAILAN TAWALUJAN Alias OMA LAN, memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Saksi dan terdakwa BENEVITA YOSI PERMATASARI REPItidak ada hubungan keluarga;Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikanketerangan mengenai masalah anak saksi yang dilapor saksi karenamengalami tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur.Bahwa Saksi pada saat kejadian tindak pidana kekerasan terhadapanak yang di lakukan oleh terdakwa BENEVITA
    Menyatakan Terdakwa BENEVITA YOSI PERMATASARI REPI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalamHalaman 19 dari 21 Putusan Nomor 105/Pid. Sus/2018/PN ArmPasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUNo.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa BENEVITA YOSIPERMATASARI REPI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.