Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Arm
Tanggal 10 Januari 2019 — -JPU : ANDI FIKA SALEH, SH - Terdakwa : BENEVITA YOSI PERMATASARI REPI
14356
  • Anak Saksi AT, dengan didampingi orang tuanya memberikan keterangan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Anak Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikanketerangan mengenai masalah anak saksi yang dilapor saksi karenamengalami tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur.Bahwa Anak Saksi pada saat kejadian kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa BENEFITA terhadap anak korban CML aliasCHAN, saksi melihat secara langsung bagaimana tindak kekerasan dilakukan
    Anak Saksi RP dengan didampingi orang tuanya memberikan keterangandi depan persidangan dan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Anak Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikanketerangan mengenai masalah anak saksi yang dilapor saksi karenamengalami tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur.Bahwa Anak Saksi pada saat kejadian tindak pidana kekerasanterhadap anak yang di lakukan oleh terdakwa BENEFITA YOSIPERMATASARI REPI terhadap anak korban CML alias CHAN, AnakSaksi tidak melihat
    Anak Saksi PM, anak kandung terdakwa, memberikan keterangan di depanpersidangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Anak Saksi dan terdakwa BENEFITA YOSI PERMATASARIREPI ada hubungan keluarga saksi adalah anak kandung Terdakwa;Bahwa Anak Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikanketerangan mengenai masalah anak saksi yang dilapor saksi karenamengalami tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur.Bahwa Anak Saksi pada saat kejadian tindak pidana kekerasanterhadap anak yang di lakukan
    Saksi STIN LUMIU memberikan keterangan di depan persidangan dandibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Saksi mengerti hadir dipersidangan untuk memberikanketerangan mengenai masalah anak saksi yang dilapor saksi karenamengalami tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur.Bahwa Saksi pada saat kejadian tindak pidana kekerasan terhadapanak yang di lakukan oleh terdakwa BENEFITA YOSI PERMATASARIREPI terhadap anak korban CML alias CHAN, saksi tidak melihatsecara langsung bagaimana
    tindak kekerasan di lakukan oleh terdakwa;Bahwa Saksi berada di teras rumah pada saat melihat terdakwa sedangmenarik anak korban CML alias CHAN dengan Anak Saksi PM, danmulut Anak Saksi PM sudah berdarah;Halaman 11 dari 21 Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Arm Bahwa Saksi melihat terdakwa BENEFITA YOSI PERMATASARI REPIada membawa Anak korban dan Anak Saksi PM kedepan rumah saksiada kios tempat makan; Saksi melihat lbu korban mencoba untuk menyerang terdakwa dan dilerai; Bahwa Terdakwa membenarkan