Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 144/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 13 Desember 2016 — - KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM
7911
  • Menyatakan Terdakwa KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    - KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM
    Pada saat permainan sedangberlangsung dimana Terdakwa KOSMAS DAMIANUS BENJULANG. aliasHalaman 4 dari 32 Putusan Nomor 144/ Pid.B/ 2016/ PN.RTG.KODAM bersamasama dengan Saksi YEREMIAS JALANG dan Saksi ROFUSNGGOIL sedang menjalankan permainan bola guling dengan menggunakantaruhan uang tersebut, Saksi KRISPINUS GEONG bersama dengan SaksiMICKAEL JAIK langsung melakukan penangkapan terhadap TerdakwaKOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM bersamasama denganSaksi YEREMIAS JALANG dan Saksi ROFUS NGGOIL danlangsungmengamankan
    Setelah alatalat tersebut disiapkanTerdakwa KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM bersamasamadengan Saksi YEREMIAS JALANG dan Saksi ROFUS NGGOIL langsungmemulai permainan bola guling tersebut.
    Setelah itu Terdakwa KOSMASDAMIANUS BENJULANG alias KODAM bersamasama dengan SaksiYEREMIAS JALANG dan Saksi ROFUS NGGOIL mengajak warga masyarakatyang ada di sekitar arena yang telah disiapkan untuk ikut dalam permainantersebut, dengan cara berteriak menjajakan agar masyarakat tertarik untukmemasang taruhan.
    Permainanbola guling dengan taruhan uang yang dilakukan oleh Terdakwa KOSMASDAMIANUS BENJULANG alias KODAM bersamasama dengan SaksiYEREMIAS JALANG dan Saksi ROFUS NGGOIL tersebut sifatnya untunguntungan saja dan tanpa memerlukan keahlian khusus karena hanyabergantung pada berhentinya bola yang digelindingkan oleh bandar.
    (seribu rupiah) maka hadiah bagi pemainyang menang adalah sebesar Rp 10.000, (Sepuluh ribu rupiah), hal manapermainan bola guling dengan taruhan uang yang dilakukan TerdakwaKOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM, saksi YEREMIAS JALANGalias MEIS dan saksi ROFUS NGGOIL alias ROFUS sifatnya untunguntungandan siapa saja bisa mengikutinya;Menimbang, bahwa permainan bola guling dengan taruhan uang yangdilakukan Terdakwa KOSMAS DAMIANUS BENJULANG alias KODAM, saksiYEREMIAS JALANG alias MEIS dan saksi ROFUS
Register : 30-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 143/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 13 Desember 2016 — - YEREMIAS JALANG alias MEIS
9012
  • Dalam permainan bola gulingdengan taruhan uang tersebut Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEISbersamasama dengan Saksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan SaksiROFUS NGGOIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertindak selakubandar, dimana Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasamadengan Saksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS NGGOILmengajak masyarakat yang ada di sekitar Pasar Jong itu ikut dalam permainanbola guling dan memasang uang taruhan.
    Setelah alatalat tersebut disiapkanTerdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan SaksiKOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS NGGOIL langsungmemulai permainan bola guling tersebut.
    Setelah alatalat tersebut disiapbkan Terdakwa bersamasama denganSaksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS NGGOILlangsung mengajak warga masyarakat yang ada di sekitar arena yang telahdisiapkan untuk ikut dalam permainan tersebut, dengan cara berteriakmenjajakan agar masyarakat tertarik untuk memasang taruhan.
    Sedangkanjika bola yang digelindingkan itu berhenti bukan pada angka yang dipasang olehpara pemain maka uang yang dipasang sebagai taruhan tersebut menjadi milikHalaman 27 dari 31 Putusan Nomor 143/ Pid.B/2016/ PN.RTG.Terdakwa, saksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan saksi ROFUSNGGOIL selaku Bandarnya sebagai keuntungan. Dalam permainan bola gulingini besarnya taruhan uang yang harus dipasang minimal Rp 1.000, (seriburupiah) dan maksimal Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah).
    (seribu rupiah) makahadiah bagi pemain yang menang adalah sebesar Rp 10.000, (sepuluh riburupiah), hal mana permainan bola guling dengan taruhan uang yang dilakukanTerdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama dengan SaksiKOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS NGGOIL sifatnyauntunguntungan dan siapa saja bisa mengikutinya;Menimbang, bahwa permainan bola guling dengan taruhan uang yangdilakukan Terdakwa YEREMIAS JALANG alias MEIS bersamasama denganSaksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi ROFUS
Register : 30-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 142/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 13 Desember 2016 — - ROFUS NGGOIL alias ROFUS
6915
  • Dalam permainanbola guling dengan taruhan uang tersebut Terdakwa ROFUS NGGOIL aliasROFUS bersamasama dengan Saksi YEREMIAS JALANG dan Saksi KOSMASDAMIANUS BENJULANG (penuntutan dalam berkas perkaraterpisah)bertindak selaku bandar, dimana Terdakwa ROFUS NGGOIL alias ROFUSbersamasama dengan Saksi YEREMIAS JALANG dan Saksi KOSMASDAMIANUS BENJULANG mengajak masyarakat yang ada di sekitar Pasar Jongitu ikut dalam permainan bola guling dan memasang uang taruhan.
    Pada saatpermainan sedang berlangsung dimana Terdakwa ROFUS NGGOIL aliasROFUS bersamasama dengan Saksi YEREMIAS JALANG dan Saksi KOSMASDAMIANUS BENJULANG sedang menjalankan permainan bola guling denganmenggunakan taruhan uang tersebut, Saksi KRISPINUS GEONG bersamadengan Saksi MICKAEL JAIK langsung melakukan penangkapan terhadapHalaman 4 dari 32 Putusan Nomor 142/ Pid.B/2016/ PN.RTG.Terdakwa ROFUS NGGOIL alias ROFUS bersamasama dengan SaksiYEREMIAS JALANG dan Saksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG danlangsung
    Setelah alatalat tersebut disiapkanTerdakwa ROFUS NGGOIL alias ROFUS bersamasama dengan SaksiYEREMIAS JALANG dan Saksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG langsungmemulai permainan bola guling tersebut.
    Setelah itu Terdakwa ROFUSNGGOIL alias ROFUS bersamasama dengan Saksi YEREMIAS JALANG danSaksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG mengajak warga masyarakat yangada di sekitar arena yang telah disiapkan untuk ikut dalam permainan tersebut,dengan cara berteriak menjajakan agar masyarakat tertarik untuk memasangtaruhan.
    bersamasama denganSaksi KOSMAS DAMIANUS BENJULANG dan Saksi YEREMIAS JALANG aliasMEIS hanya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.