Ditemukan 1 data
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
YOGI MAULANA bin AGUS TRISNA
74 — 14
DEDI BENTARYADI kepada sdr. RISYE RISMA.
- 6 (enam) lembar kwitansi uang muka pembelian rumah Blok C No. 24 dengan jumlah nilai uang sebesar Rp. 45.500.000,- yang diserahkan dari sdr. ELGA DIRGANTARA kepada sdr. RISYE RISMA.
- 2 (dua) lembar kwitansi uang muka pembelian rumah Blok C No. 24 dengan jumlah nilai uang sebesar Rp. 12.000.000,- yang diserahkan dari sdr. ELGA DIRGANTARA kepada sdr. NANANG alias APENG.