Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 11/Pid.B/2020/PN Tsm
Tanggal 1 April 2020 — Penuntut Umum:
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
YOGI MAULANA bin AGUS TRISNA
7414
  • DEDI BENTARYADI kepada sdr. RISYE RISMA.
  • 6 (enam) lembar kwitansi uang muka pembelian rumah Blok C No. 24 dengan jumlah nilai uang sebesar Rp. 45.500.000,- yang diserahkan dari sdr. ELGA DIRGANTARA kepada sdr. RISYE RISMA.
  • 2 (dua) lembar kwitansi uang muka pembelian rumah Blok C No. 24 dengan jumlah nilai uang sebesar Rp. 12.000.000,- yang diserahkan dari sdr. ELGA DIRGANTARA kepada sdr. NANANG alias APENG.