Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2014 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 23/PDT.P/2014/PN.DPK
Tanggal 5 Maret 2014 — E V I
2414
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari EVI menjadi EVI BENTIAR SIHOMBING sehingga untuk selanjutnya nama Pemohon ditulis menjadi EVI BENTIAR SIHOMBING;3.
    serta segalasesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan perkara ini ;Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 30 Januari2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 03 Februari 2014 dantelah terdaftar dalam register perkara perdata permohonan di bawah Nomor 23/PDT.P/2014/PN.DPK telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya menguraikan halhal sebagai berikut1 Bahwa Pemohon berkeinginan menabah nama pemohon sendiri dari nama EVI menjadiEVI BENTIAR
    SIHOMBING, sehingga untuk selanjutnya nama Pemohon ditulis dandibaca menjadi EVI BENTIAR SIHOMBING;2 Bahwa alasan Pemohon menambah nama Pemohon sendiri tersebut karena untukmenambah nama tengah dan nama keluarga dari ayah/keturunan;3 Bahwa untuk pengesahan perubahan nama secara sah menurut hukum harus mendapat izindan penetapan melalui Pengadilan Negeri setempat dimana Pemohon tinggal;Maka, berdasarkan uraian diatas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua PengadilanNegeri Depok/Hakim yang
    memeriksa perkara ini, semoga kiranya, untuk memutuskanmemberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari EVI menjadiEVI BENTIAR SIHOMBING;3 Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Depok atau pejabatyang di tugaskan untuk mengirimkan salinan penetapan resmi yang telah berkekuatanhukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untukmencatat
    P1;2 Foto copy Akta Kelahrian Nomor : 152/JS/1987 atas nama EVI yang di keluarkan olehPegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, tertanggal 03 Februari1987, yang di beri tanda bukti P2;3 Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 3276012511070935 atas nama kepala keluargaSELAMET SIHOMBING yang dikeluarkan oleh Kelurahan Rangkapan Jaya, KecamatanPancoran Mas, Kota Depok, tertanggal 07 Januari 2014, yang diberi tanda bukti P3;4 Foto copy Ijazah Program Studi Sastra Inggris atas nama EVI BENTIAR
    SIHOMBING sejak Pemohon kuliah;Bahwa saksi tahu maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk menambahnama Pemohon dari EVI menjadi EVI BENTIAR SIHOMBING;Bahwa Pemohon menambah nama tersebut dengan alasan untuk menambahkan namaorang tua dan marga dari keluarga Pemohon;Bahwa Pemohon dalam menambah nama Pemohon tersebut tanpa adanya paksaan darisiapapun;Bahwa tidak ada maksud lain Pemohon dalam menambah namanya tersebut hanya untukmanambahkan nama keluarga dan nama marga keluarga Pemohon saja