Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-11-2015 — Upload : 09-01-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 913/Pid.B/2015/PN Blb
Tanggal 26 Nopember 2015 — GERI GEOVANI Bin ALEX SIREGAR
9939
  • sebesar Rp. 1.800.000,saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan mendapat bagian sebesar Rp.2.000.000, dan Sdr.Opik mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.600.000, sertaTerdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.800.000,.Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan dansaksi Widya Finandita tersebut Pemilik Perusahaan mengalami kerugian sekitarRp.8.206.900 (delapan juta dua ratus enam ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamemberikan pendapat bahwa keterangan
    ESHAM DIMA MANDIRI, sdr.Opik Komaramendatangi saksi dan saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan ketiganyamerupakan karyawan dari PT. ESHAM DIMA MANDIRI.Bahwa dalam pertemuan tersebut sdr.Opik bercerita kepada saksi dan saksiDennis bahwa ada tagihan dari beberapa Toko yang sudah melakukanpembayaran kepada PT.
    ESHAM DIMA MANDIRI melaluitransfer ke Rekening perusahaan, dimana uang yang telah masuk ke rekeningperusahaan itu sebagai dana yang digunakan untuk menutup tagihan dari 5Toko .Bahwa Sdr,Opik, saksi dan saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan , membagi bagikan uang sebesar Rp. 8.206.900, ( delapan juta dua ratus enam ribusembilan ratus rupiah) untuk kepentingan Pribadi .Bahwa adapun adapun orangorang yang telah menerima uang tersebut adalahsaksi mendapat bagian sebesar Rp. 1.800.000, saksi Dennis Berkamp
    oleh saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan tersebut .Bahwa benar pada waktu saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan memberikanuang kepada terdakwa , saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan pun tidakmemberitahukan kepada terdakwa dari mana uang yang diberikan tersebut .Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, yangterdapat di persidangan, maka Majelis memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekitar Pukul 11.00WIB bertempat
    sebesar Rp. 1.800.000,saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan mendapat bagian sebesar Rp.2.000.000, dan Sdr.Opik mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.600.000, sertaTerdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.800.000,.Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi Dennis Berkamp Closke Panjaitan dansaksi Widya Finandita tersebut Pemilik Perusahaan mengalami kerugian sekitarRp.8.206.900 (delapan juta dua ratus enam ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut selanjutnya Majelisakan menghubungkannya