Ditemukan 3 data
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
BERLINDUS YAYAAN Alias IGO
20 — 7
Menyatakan Terdakwa BERLINDUS YAYAAN ALIAS IGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Penuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
BERLINDUS YAYAAN Alias IGO
35 — 25
ManggunKogoya ;> Bahwa pada hari Selasa, 02 Februari 2016, sekitar jam 23.00 WibTerdakwa menjual Miras Oplosan kepada saksi Berlindus Wanggaimudan saksi Eky sebanyak 4 kantong plastik.
Kemudian miras tersebutdibawa ke Kontrakan Janti Catur Tunggal, Depok, Sleman dan diminumbersama dengan saksi Eky, saksi Berlindus Wanggaimu, saksi saksiThobias Kaimeraimu dan saksi Brain Oscar Yermogoin ;> Bahwa pada hari Rabu, 3 Februari 2016 sekitar jam 15.00 Wib,Terdakwa menjual Miras Oplosan kepada saksi Stenly Pekey dan saksiEcon. Kemudian Miras diminum saksi Barnabas, saksi Werselus Melki,saksi, saksi Nikson Kogoyo dan saksi (Alm.)
59 — 50
Bahwa saat menjual minuman keras jenis sari vodka atau beningantersebut, Terdakwa ataupun terdakwa Il tidak menjelaskan kepadasaksi Barnabas, Saksi Melkianus Winungga, Saksi Stenly Pekey danHabakuk Jimmy, Saksi Berlindus Wanggaimu dan saksi Eky, saksiStenly Pekey dan saksi Econ dan saksi (Alm.)
Mikison Kogoya, bahwaHalaman 23 dari 66 halaman putusan pidana nomor: 317/Pid.B/2016/PN.Smnminuman keras oplosan sari vodka dan arak tersebut dapatmengakibatkan kematian bagi peminumnya, karena sepengetahuan dariTerdakwa , bahwa minuman keras hasil Oplosannya tersebut hanyamengakibatkan mabuk atau hilangnya kesadaran ;Bahwa setelah para saksi Habakuk Jimmy Hogazau Alias Jimmy, saksiStenly Pekey Alias Amoy, saksi Barnabas, saksi Thobias KaimeraimuBin Matias Kaimeraimu, saksi Weli Wonda, saksi Berlindus
Saksi Berlindus Wanggaimu Bin (Alm) Yayah Damianus Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian terkait tindak pidana paraterdakwa dan keterangan saksi sudah benar semua; Bahwa para terdakwa menjual minuman alkohol oplosan di rumahnya,miras tersebut tidak dipajang;Halaman 34 dari 66 halaman putusan pidana nomor: 317/Pid.B/2016/PN.SmnBahwa saksi mengetahui jika terdakwa berjualan miras oplosan tersebutdari temantemannya;Bahwa saksi membeli minuman alkohol oplosan di tempat terdakwabersama adik saksi
Berlindus Wanggaimu 11.Hengky Wonda d, 12. Mikison Kogoya 13.
Kemudian miras tersebut dibawa keKontrakan Janti Catur Tunggal, Depok, Sleman dan diminum bersama dengansaksi Eky, saksi Berlindus Wanggaimu, saksi saksi Thobias Kaimeraimu dansaksi Brain Oscar Yermogoin, serta pada hari Rabu, 3 Februari 2016 sekitarTerdakwa Sasongko menjual Miras Oplosan kepada Habakuk Jimmykemudian dibawa ke asrama Papua bersama Stenly dan Enco. Kemudian Mirasdiminum saksi Barnabas, saksi Werselus Melki, saksi, saksi Nikson Kogoyo dansaksi (Alm.)