Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMAT IKBAL alias DORA Bin BERLINPUS
57 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhamat Ikbal alias Dora bin Berlinpus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa untuk perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
MUHAMAT IKBAL alias DORA Bin BERLINPUS