Ditemukan 3 data
TRI WIRATMO
Terdakwa:
Indriastuti
29 — 4
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa INDRIASTUTI terlah terbukti secara sah dan meyakinkan berslah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin ;
- Menghukum ia oleh karena itu dengan piana denda sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa : 1 (satu) botol
FLORENTINA SRI HARYANTI
Terdakwa:
Wiyuniarti Liem Wiyun
88 — 68
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa WIYUNIARTI ( LIEM WIYUN ) terlah terbukti secara sah dan meyakinkan berslah melakukan tindak pidana PENGEMISAN ;
- Mempidana oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh ) hari ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Baju Badut ,sepeda motor ,ember kolekan
FLORENTINA SRI HARYANTI
Terdakwa:
Umiyati
112 — 78
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa UMIYATI terlah terbukti secara sah dan meyakinkan berslah melakukan tindak pidana PENGEMISAN ;
- Mempidana oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas ) hari ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Sulak dan Fotocopy KTP ,dikembalikan kepada Terdakwa ;
4. Menetapkan agar uang denda tersebut