Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 2/Pid.B/2021/PN Jap
Tanggal 6 April 2021 — Pidana - NYONG HASAN alias IRHAM RASYID alias IRHAM IRSYAD
6915
  • masing-masing jumlah pengiriman uang sebesar Rp.22.0000.000 ( dua ppuluh dua juta rupiah)- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atas nama umi kalsum pemeberian uang sebesar RP 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah) kepada yang menerima atas nama IRHAM RASYID; - 1 (SATU) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atas nama Umi Kalsum, pemeberian uang sebsar Rp.5.000.000( lima juta rupiah ) kepada yang menerima atas nama IRHAM IRSYAD- 1 (satu) kwitansi warna hijau bertilisa
    Hasan dan masingmasing jumlah pengiriman uangsebesar Rp.22.0000.000 ( dua ppuluh dua juta rupiah) 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atasnama umi kalsum pemeberian uang sebesar RP 23.000.000 (duapuluh tiga juta rupiah) kepada yang menerima atas nama IRHAMRASYID; 1 (SATU) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atasnama Umi Kalsum, pemeberian uang sebsar Rp.5.000.000( limajuta rupiah ) kepada yang menerima atas nama IRHAM IRSYAD 1 (satu) kwitansi warna hijau bertilisa
    Hasan dan masingmasing jumlah pengiriman uang sebesarRp.22.0000.000 ( dua ppuluh dua juta rupiah) 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atasnama umi kalsum pemeberian uang sebesar RP 23.000.000 (duapuluh tiga juta rupiah) kepada yang menerima atas nama IRHAMRASYID; 1 (SATU) lembar kwitansi warna hijau bertulisan, diterima dari atasnama Umi Kalsum, pemeberian uang sebsar Rp.5.000.000( lima jutarupiah ) kepada yang menerima atas nama IRHAM IRSYAD 1 (satu) kwitansi warna hijau bertilisa