Ditemukan 3 data
1.EVA RENI DESIANA,SH
2.Dedi Eka Putra, S.H., M.H
Terdakwa:
Donna Fitri panggilan Dona
48 — 0
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi berulukan
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ;
5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
7.Menetapkan barang bukti berupa :
1.CHATERINA .O.LESBATA,SH
2.FITRIA TUAHUNS, S.H
Terdakwa:
MARDALI Alias DALI
45 — 34
Kota Ambon;Bahwa saat itu Terdakwa menikam korban dengan menggunakan sebuahpisau dapur dimana Terdakwa memegang pisau tersebut denganmenggunakan tangan kanan lalu Terdakwa menusuk korban menganai padabagian perut kiri korban hingga korban memeluk Terdakwa dan Terdakwalangsung mendorong korban hingga korban terjatuh;Bahwa untuk keberadaan pisau yang Terdakwa gunakan untuk menikamkorban saat itu Terdakwa tidak tahu;Bahwa untuk ciri ciri dari pisau tersebut panjangnya sekitar sejengkal orangdewasa berulukan
NURDININGSIH, SH
Terdakwa:
ISRI YANTO Pgl. RIYAN
66 — 16
kontak;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat berlumuran darah;
- 1 (satu) helai celana pendek kaos warna putih bintik hitam berlumuran darah;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam berlumuran darah;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum dipakai untuk perkara Roza Sumanti Pgl Roza Alias Cici, Dkk;
- 1 (satu) unit HP merk samsung lipat warna ungu;
- 1 (satu) bilah pisau berulukan