Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA Kepahiang Nomor 3/Pdt.P/2019/PA.Kph
Tanggal 23 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
136
  • 76 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaantani, tempat tinggal di Kabupaten Kepahiang, dibawah sumpahnya di depanpersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah kakak Pemohon II;Halaman 3 dari 12 putusan Nomor 3/Pdt.P/2019/PA.KphBahwa saksi hadir ketika Pemohon dengan Pemohon II menikah diKepahiang pada tahun 2011 secara syariat Islam;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Wali Nikah;Bahwa yang menjadi saksi pernikahan adalah Berusin
    Saksi 2, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal diKabupaten Kepahiang, dibawah sumpahnya di depan persidangan telahmemberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah kakak ipar Pemohon Il;Bahwa saksi hadir ketika Pemohon dengan Pemohon II menikah diKepahiang pada tahun 1996 secara syariat Islam;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Wali Nikah;Halaman 4 dari 12 putusan Nomor 3/Pdt.P/2019/PA.KphBahwa yang menjadi saksi pernikahan adalah Berusin
    permohonan untuk ditetapkan perkawinannya;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil permohonan Pemohon danPemohon II adalah bahwa pada tanggal 1 Februari 2011 Pemohon telahmelangsungkan pernikahan dengan Pemohon II di Kecamatan Muara Kemumu,Kabupaten Kepahiang yang dilangsungkan sesuai dengan tata cara pernikahanIslam dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II yang bernama Wali Nikah,mahar berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tunai, dandihadiri oleh dua orang saksi masingmasing bernama Berusin
    Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II padatanggal 1 Februari 2011 di Kecamatan Muara Kemumu, KabupatenKepahiang, sesuai dengan tata cara pernikahan Islam dengan wali nikahayah kandung Pemohon II yang bernama Wali Nikah, mahar berupa uangsebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tunai, dan dihadiri oleh duaorang saksi masingmasing bernama Berusin (alm) dan Saksi Nikah 2namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan MuaraKemumu dan hingga saat ini Pemohon dan Pemohon
Register : 03-03-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 24-03-2020
Putusan PA MANNA Nomor 54/Pdt.P/2020/PA.Mna
Tanggal 20 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
189
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lacisman bin Berusin) dengan Pemohon II (Wilasti binti Alman) yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 1993 di Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
    Mna.esr sl go> sll all px,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manna yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam permohonan Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Lacisman bin Berusin, tempat tanggal lahir: Lubuk Ladung, 6 Agustus1966, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani,tempat tinggal di Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurangllir, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai Pemohon
    Bahwa Pemohon (Lacisman bin Berusin) dan Pemohon II (Wilastibinti Alman) adalah beragama Islam yang telah melangsungkanperkawinan pada tanggal 25 April 1993 dengan mahar/mas kawinberupa uang sebesar Rp. 10.000,(Sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai,perkawinan tersebut dilangsungkan di Desa Air Sulau, KecamatanKedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan wali nikah adalahayah kandung Pemohon II yang bernama Alman, perkawinan tersebuttelah pula disaksikan dua orang saksi nikah yang bernama Ali Musindan
    Bahwa, selama perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il telahdikaruniai dua orang anak, tujuan pengurusan isbat nikah Pemohon dan Pemohon II ke Pengadilan Agama Manna adalah untuk keperluanpenerbitan Akta Nikah dan pembuatan Akta Kelahiran anakanakPemohon dan Pemohon Il serta pembuatan suratsurat pentinglainnya;Menimbang, bahwa bedasarkan faktafakta yang terbukti padapoin 1 (satu) tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa telah terjadiperistiwa hukum yaitu peristiwa Perkawinan antara Pemohon (Lacismanbin Berusin