Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2010 — Upload : 23-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1208 K/Pid/2010
Tanggal 8 Oktober 2010 — BESTAMIN TULlE alias BES
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BESTAMIN TULlE alias BES
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : BESTAMIN TULIE alias BES;Tempat lahir : Gorontalo;Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/10 Desember 1963;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Bongoime Kec.
    Kabila, Kab.Bone Bolango;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa berada di luar tahanan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Limbotokarena didakwa:Bahwa ia terdakwa Bestamin Tulie alias Bes pada hariSabtu tanggal 21 Juni 2008 sekitar jam 11.00 wita dan hariMinggu tanggal 22 Juni 2008 sekitar jam 08.30 wita atausetidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2008bertempat di Desa Molingkapoto, Kec. Kwandang, Kab.
    Menyatakan terdakwa BESTAMIN TULIE aliasBES terbuktibersalah melakukan tindak pidana menghancurkan = ataumerusakkan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BESTAMIN' TULIEalias BES oleh karena itu) dengan pidana selama 5 (lima)Hal. 3 dari 11 hal.Put.No. 1208 K/Pid/2010bulan;3.
    Menyatakan terdakwa BESTAMIN TULIE alias BES terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pengrusakan";2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan;3.
    Menyatakan terdakwa BESTAMIN TULIE alias BES terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Pengrusakan";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya denganpidana penjara selama 3 (lima) bulan;3.
Putus : 30-05-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2673 K/Pdt/2011
Tanggal 30 Mei 2012 — YASMIN LAMATO vs BESTAMIN TULIE, dkk
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YASMIN LAMATO vs BESTAMIN TULIE, dkk
    BESTAMIN TULIE, bertempat tinggal di Desa Molingkapoto,Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara ;2. YANTO TULIE, bertempat tinggal di Jalan Delima KelurahanHutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo ;3. ILVA SUSANTI TULIE, bertempat tinggal di Desa Bongoime,Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (komp. SMPN Bongoime) ;4.
Putus : 14-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2275 K/PID/2011
Tanggal 14 Februari 2012 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LIMBOTO vs. FARID KUM alias FARID
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IWANRADJAK alias UTUN pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2009 sekitar pukul18.30 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2009,bertempat di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten GorontaloUtara atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan dan yang turut sertamelakukan penganiayaan terhadap saksi korban Bestamin Tulie alias Bes,Hal. 2 dari 10 hal.
    Bahwa berdasarkan fakta di persidangan saksi Haris lpetu dansaksi Marta Moha melihat langsung pemukulan yang dilakukan oleh paraTerdakwa kepada saksi korban Bestamin Tulie, dan keterangan yangdiberikan oleh saksi korban, saksi Haris lbetu dan saksi Marta Moha sangatbersesuaian dengan kejadian, sedangkan saksi kbal Gani tidak melihatpemukulan, dia hanya mendengar ada ributribut di luar toko milik Haris Ipetu.Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh para Terdakwa (a de charge) yaitu:Amran Katili, Zulkifli
    FARID KUM alias FARID malah melarikan diri keManado;Judex facti (Pengadilan Tinggi) dalam pertimbangannya hanya sepihakkhususnya bagi para Terdakwa sendiri, namun tidak memperhatikan akibatyang dirasakan oleh saksi korban Bestamin Tulie alias Bes, sehingga dalam halini judex facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak menerapkanPasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) UndangUndang RI No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dimana Majelis Hakim dalam memutuskanperkara harus memperhatikan
    nilainilai keadilan dalam masyarakat danmempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pulasifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, dihubungkan dengan perkara ini saksikorban Bestamin Tulie alias Bes menuntut keadilan atas perbuatan paraTerdakwa yang mana akibat dari pemukulan yang dilakukan para Terdakwatersebut saksi korban harus mengalami rawat inap atau opname di RSU M.M.Dunda Limboto dan mengalami 7 (tujuh) jahitan di wajahnya, akan tetapi dalamperkara ini ketentuan sebagaimana
    mestinya dan secara fakta hukum facti (PengadilanTinggi) telah melanggar Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tentunya putusantersebut harus batal demi hukum;Menimbang, bahwa atas alasanalasan Pemohon KasasiIl/paraTerdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:mengenai alasan ke1: Bahwaalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum yaitu perbuatan Terdakwa danTerdakwa Il yang melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadapsaksi koroban Haris lpetu dan saksi korban Bestamin
Register : 15-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 912/Pdt.P/2021/PA.JT
Tanggal 1 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
81
  • Menyatakan bahwa pewaris(Bestamin Perangin Angin Binti Dolar Perangin Angin)telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2021 dan almarhum (Rajamin Sitepu Bin Mende Sitepu)telah meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 1988;

    3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:

    3.1. Persada Agussetia Sitepu bin Rajamin Sitepu, (Anak Kandung Pewaris);

    3.2.

    Dores Pande Maranto S bin Rajamin Sitepu, (anak kandung):

    adalah ahli waris yang sah dariAlmarhumah Bestamin Perangin Angin Binti Dolar Perangin Angin) dan almarhum (Rajamin Sitepu Bin Mende Sitepu);

    4. Menetapkan Penetapan ahli waris ini akan digunakan untuk pencairan tabungan dan Deposito almarhumah Bestamin Perangin Angin Binti Dolar Perangin Angin pada Bank BCA;