Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2006 — Putus : 25-09-2006 — Upload : 20-03-2014
Putusan PN MALINAU Nomor 35/PID.B/2006/PN.MAL
Tanggal 25 September 2006 — RIDWANSYAH BETARIKI ALS IWAN BIN SALANG
7926
  • Menyatakan terdakwa Ridwansyah Betariki Als Iwan Bin Salang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minya ( BBM ) yang disubsidi Pemerintah.
    RIDWANSYAH BETARIKI ALS IWAN BIN SALANG
    Menyatakan terdakwa Ridwansyah Betariki Als Iwan Bin Salang telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakanpengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang dibubsidiPemerintah sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi.2.
    BBP ( Budi Bakti Prima ) maka menurutHemat Majelis pertanggungan jawaban atas perbuatan pidana tersebut ada pada TerdakwaRidwanya Betariki dan bukan kepada orang lain.Menimbang, bahwa oleh karena menurut hemat Majelis Hakim bahwa terdakwatermasuk Subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya , makadengan demikian unsur "barang siapa" telah terpenuhi;2.
    Istoqomah Amaliah bahwa Terdakwa Ridwansyah Betariki memangbenar adalah karyawan/pegawai dari CV. Istiqomah Amaliah yang tugasnya melayanipenjualan BBM kepada masyarakat.Menimbang, bahwa Saksi Sukarman.
    S sebagai pemilik Kios Wira dalam hal ini CV.Istiqomah Amaliah sebelumnya tidak pernah menjual ke perusahaan dan ketika TerdakwaRidwansyah Betariki menjual BBM jenis Solar sebanyak 2000 liter kepada Perusahaan BBP (Budi Bakti Permai ) tanpa sepengetahuan saksi Sukarman dan pada saat itu TerdakwaRidwansyah Betariki tidak pemah melapoikarmya kepada Saksi Sukarman.
    S hal tersebutadalah merupakan inisiatif Terdakwa Ridwansyah Betariki sendiri untuk menjual BBM jenisSolar ke pada Perusahaan PT.BBP ( Budi Bakti Prima ) Menimbang, bahwa berdasarkanketerangan Saksi Ahli Ir.
Register : 14-08-2006 — Putus : 26-09-2006 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN MALINAU Nomor 36/PID.B/2006/PN.MAL
Tanggal 26 September 2006 — SUTARJO HENES Als TARJO Bin MAHMUD
7413
  • .; 1 (satu ) lembar Nota bon tertanggal 9 Januari 2006 Warna merah muda dariKios BBM Wira malinau; 1 (satu ) lembar nota pembelian bahan bakar minyak ( solar ) warna putih,stempel kios BBM wira Malinau Tanggal 09 Januari 2006 dengan jumlah rp.10.600.000, ( sepuluh juta enam ratus ribu rupiah ) dipergunakan dalamperkara terdakwa Ridwansyah Betariki Als Iwan Bin Salang;4.
    Malinau Kota Kabupaten Malinau dan bertemu dengan SaksiRidwansyah Betariki Als Iwan Bin Salang .
    serta keterangan Terdakwa sendiri maka benar bahwa pada hariSenin Tanggal 9 Januari Tahun 2006 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa telah membeli BBMjenis Solar sebanyak 2 ( dua ) ton atau 2000 liter dari saksi Ridwansyah Betariki als Iwan BinSalang di Kios BBM Wira Jin Panembahan R.
    BBP( budi Bakti Prima ) untuk mengirim kendaraan menuju kios wira dan bertemu oleh SaksiRidwansyah Betariki dikios BBM Wira dengan cara BBM jenis solar tersebut dimasukkankedalam sebuah tengki dan diangkut menggunakan Dump Truk Warna merah dengan NopolB 9997 EH milik perusahaan PT. BBP ( Budi Bakti Prima )Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Ahli Ir.
    Dahlan Bin Djibe bahan bakarminyak yang dialokasikan kepada Masyarakat mendapat subsidi dari Pemerintah khususnyapada harga, dimana BBM Subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada pertaminaditentukan oleh pemerintah.Menimbang, bahwa BBM jenis solar sebanyak 2 ( dua ) ton atau 2000 ( dua ribu ) literyang dibeli Terdakwa dari Saksi Ridwansyah Betariki Bin Salng di Kios Wira JinPanembahan Rt.
Register : 08-04-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN MALINAU Nomor 44/Pid.B/2014/PN Mln
Tanggal 5 Mei 2014 — MUHAMMAD SAID Anak Dari JAELANI
7110
  • Saksi Riduansyah betariki alias iwan bin salang, dibawah sumpah, yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korbanSopian salang yakni masalah pembelian 1 (satu) unit eksapator akantetapi hingga sampai saat ini alat berat tersebut belum juga adasedangkan Saksi korban Sopian salang telah mengeluarkan sejumlahdana untuk pembelian alat berat tersebut dan setahu saksi jumlah danayang telah dikeluarkan adalah RP. 31.000.000,00 (tiga puluh satu