Register : 21-07-2017 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 123/Pdt.G/2017/PN Lbp Tanggal 5 Juni 2018 — 1. Sahat Tua Hasiholan Pardamean Nainggolan, Kewarganegaraan Indonesia, umur 40 tahun, Wiraswasta, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
2. Betti Anna Nainggolan, Kewarganegaraan Indonesia, umur 55 tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Jl.Bersama, Lk. VIII, Kelurahan Cemara Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II;
3. Hulman Nainggolan, Kewarganegaraan Indonesia, umur 53 tahun, Wiraswasta, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III;
Dalam hal ini semuanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu: Betman Sitorus, SH., MH., Advokat/ Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Betman Sitorus, SH & Partner, yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Bromo No. 171-K (Komplek Bromo Residence) Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2017;
M E L A W A N
1. Sampe Pasaribu, Wiraswasta, beralamat di Jalan Batang Kuis, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. Berliana Br. Simatupang, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selaku isteri yang sah dari Alm.Gusman Pasaribu, dan berdasarkan Surat Kematian No. 474.3/2761, tanggal 01 Nopember 2017, yang dikeluarkan oleh Musmulyadi, selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar, menerangkan Berliana Simatupang telah meninggal dunia, pada hari Jumat, 27 Oktober 2017, dimana Berliana Simatupang meninggal dunia pada saat pemeriksaan perkara berlangsung dan Para Tergugat belum mengajukan jawaban dalam perkara ini, sehingga dengan demikian Penggugat I, II, III melalui Kuasa Hukum Penggugat I, II, III telah mengajukan perbaikan/penyempurnaan gugatan tertanggal 27 Nopember 2017, dengan menarik seluruh ahli waris Alm. Gusman Pasaribu/Almh. Berliana Simatupang menjadi Tergugat II yakni:
- Sarmidauli Br Pasaribu, 46 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Gg.Keluarga, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;
- Husor Tunggu Nasib Pasaribu, 41 Tahun, Karyawan Swasta, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;
- Herdianto Maruli T. Pasaribu, 40 Tahun, Buruh Harian Lepas, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;
- Lamtiar Hotmaida Br. Pasaribu, 36 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur;
- Yanti Romauli Br. Pasaribu, 35 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Dusun V, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang;
selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
3. Sarmi Pasaribu, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl.Batang Kuis, Gg.Keluarga, Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
4. Rensius Siahaan, Wiraswasta, beralamat di Jl.Batang Kuis, Gg. Keluarga, Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dimana Penggugat I, II III melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 20 September 2017 mengajukan perbaikan gugatan sepanjang mengenai Tergugat IV bernama Rensius Siahaan telah diperbaiki menjadi Laurencius TP Siahaan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
213 — 28
Situmorang dan seluruh anakanaknya yakni BettiAnna Nainggolan, Hulman Nainggolan, Jadiman Nainggolan, SatiannaNainggolan, Ramida Hariani Nainggolan dan Sahat Tua Hasiholan Nainggolan;Hal. 4 point 9.2.:Bahwa dengan meninggalnya orang tua Penggugat ic. Alm.