Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 65/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : Peter Reed Merrill bin P.R Merrill Diwakili Oleh : Peter Reed Merrill bin P.R Merrill
Terbanding/Tergugat : Bettyani Abustam binti Abustam
257111
  • Pembanding/Penggugat : Peter Reed Merrill bin P.R Merrill Diwakili Oleh : Peter Reed Merrill bin P.R Merrill
    Terbanding/Tergugat : Bettyani Abustam binti Abustam
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 75/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
ARNES ARISOCA
7812
  • Saksi Korban BETTYANI BUAYA di rumah desa Botohili, Pada hari Selasatanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, sebesar Rp.500.000,(Lima ratus ribu rupiah) diterima oleh terdakwa ARNES ARISOCA;Halaman 4 dari 39 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021/PN Gst3.
    Bettyani Buaya, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi korban adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh ParaTerdakwa; Bahwa pemerasan yang terjadi terhadap saksi korban terjadi pada hariSelasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib di teras rumahSaksi di Desa Botohill; Bahwa saksi korban merupakan Kepala Sekolah di SMA 1 HilisalawaaheKec. Hilisalawaahe Kab.
    Namun ada juga beberapa kepala sekolah dan kepaladesa yang tidak mau memberikan uang kepada Terdakwa Arnes Arisocadan kedua rekan Terdakwa;Bahwa saksi koban Sukadamai Halawa telah menyerahkan uang sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 03November 2020 sekira pukul 17.30 Wib di teras rumah saksi korbanSukadamai Halawa yang diterima oleh Aliran Duha (berkas terpisah);Bahwa saksi korban Bettyani Buaya telah menyerahkan uang sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
    Terdakwa Arnes Arisoca dan kedua rekan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa diketahul bahwauang hasil pemerasan tersebut Terdakwa kirim ke keluarga Terdakwa dansisanya untuk keperluan seharihari Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut memiliki maksud untukmenguntungkan diri sendiri di sisi lain merugikan saksi korban SukadamaiHalaman 30 dari 39 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021/PN GstHalawa, saksi korban Bettyani
    tersebut menimbulkan kepercayaan atau keyakinan terhadap oranglain dan yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah berupa katabohong yang diucapkan secara tersusun, sehingga menjadi suatu cerita yangdapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar;Menimbang, bahwa sudah menjadi fakta dipersidangan bahwaTerdakwa Arnes Arisoca bersama dengan Aliran Duha (berkas terpisah) danSaripul Ikhwan Tanjung (berkas terpisah) telah melakukan pemerasan terhadapsaksi korban Sukadamai Halawa, saksi korban Bettyani
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 77/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
SARIPUL IKHWAN TANJUNG
11113
  • Saksi Korban BETTYANI BUAYA di rumah desa Botohili, Pada hari Selasatanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, sebesar Rp.500.000,(Lima ratus ribu rupiah) diterima oleh ARNES ARISOCA;3. Saksi Korban SITUAS!
    Bettyani Buaya, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi korban adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh ParaTerdakwa; Bahwa pemerasan yang terjadi terhadap saksi korban terjadi pada hariSelasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib di teras rumahSaksi di Desa Botohill; Bahwa saksi korban merupakan Kepala Sekolah di SMA 1 HilisalawaaheKec. Hilisalawaahe Kab.
    Namun ada juga beberapa kepalasekolah dan kepala desa yang tidak mau memberikan uang kepadaTerdakwa Saripul Ikhwan Tanjung dan kedua rekan Terdakwa;Halaman 22 dari 39 Putusan Nomor 77/Pid.B/2021/PN GstBahwa saksi koban Sukadamai Halawa telah menyerahkan uang sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 03November 2020 sekira pukul 17.30 Wib di teras rumah saksi korbanSukadamai Halawa yang diterima oleh Aliran Duha (berkas terpisah);Bahwa saksi korban Bettyani Buaya telah
    Saksi korban Bettyani Buaya telah menyerahkan uang sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 01Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib yang diterima oleh Arnes Arisoca(berkas terpisah);3.
    atau lebih untuk melakukan suatuperbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundangundangan, kerjasamamana harus didasarkan pada kesadaran dan pengetahuan yang sama bahwamereka bekerjasama, atau dapat pula disebut melakukan perbuatan secarabersamasama;Menimbang, bahwa sudah menjadi fakta dipersidangan bahwaTerdakwa Saripul Ikhwan Tanjung bersama dengan Aliran Duha (berkasterpisah) dan Arnes Arisoca (berkas terpisah) telah melakukan pemerasanterhadap saksi korban Sukadamai Halawa, saksi korban Bettyani
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 76/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
ALIRAN DUHA
9013
  • Saksi Korban BETTYANI BUAYA di rumah desa Botohili, Pada hari Selasatanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, sebesar Rp.500.000,(Lima ratus ribu rupiah) diterima oleh ARNES ARISOCA;Halaman 4 dari 38 Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Gst3.
    Bettyani Buaya, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi korban adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh ParaTerdakwa; Bahwa pemerasan yang terjadi terhadap saksi korban terjadi pada hariSelasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib di teras rumahSaksi di Desa Botohill; Bahwa saksi korban merupakan Kepala Sekolah di SMA 1 HilisalawaaheKec. Hilisalawaahe Kab.
    Namun ada juga beberapa kepala sekolah dan kepala desa yangtidak mau memberikan uang kepada Terdakwa Aliran Duha dan keduarekan Terdakwa;Bahwa saksi koban Sukadamai Halawa telah menyerahkan uang sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 03November 2020 sekira pukul 17.30 Wib di teras rumah saksi korbanSukadamai Halawa yang diterima oleh Terdakwa Aliran Duha;Bahwa saksi korban Bettyani Buaya telah menyerahkan uang sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa
    Bahwa saksi korban Bettyani Buaya telah menyerahkan uang sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 01Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib yang diterima oleh Arnes Arisoca(berkas terpisah);3.
    Namun ada juga beberapa kepala sekolah dankepala desa yang tidak mau memberikan uang kepada Terdakwa Aliran Duhadan kedua rekan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut memiliki maksud untukmenguntungkan diri sendiri di sisi lain merugikan saksi korban SukadamaiHalawa, saksi korban Bettyani Buaya, saksi korban Situasi Duha, saksi korbanEfet Aprianto Lase, saksi korban Faudu Ziduhu Telaumbanua, saksi korbanMakmur Telaumbanua
Register : 15-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1632/Pdt.G/2023/PA.JS
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1710
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (PETER REED MERRILL) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (BETTYANI MERRILL) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan ;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah Termohon berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar mut