Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Yyk
Tanggal 15 Maret 2022 — Terdakwa
6111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Albertus Rangga Dharma Bhismantaka Bin Mikael Intan Widanarko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Suatu Senjata Penikam atau Penusuk ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Albertus Rangga Dharma Bhismantaka Bin Mikael Intan Widanarko dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di LPKA Yogyakarta di Wonosari