Ditemukan 1 data
Bhobie P. Saragih
25 — 3
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal BHOBIE
P SARAGIH dan BHOBIE PRAWIRA NEGARA SARAGIH diganti menjadi BHOBIE P.N.
SARAGIH;
- Menyatakan bahwa BHOBIE P SARAGIH, BHOBIE PRAWIRA NEGARA SARAGIH dan BHOBIE P.N.
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mengubah dan mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada KTP Pemohon No. 1272071708960001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar dan Kutipan Akta Kelahiran No. 477.1/5158/Dis-IP/2008 tertanggal 7 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dan dari semula tercatat atas nama BHOBIE
Pemohon:
Bhobie P. SaragihSARAGIH;Menyatakan bahwa BHOBIE P SARAGIH, BHOBIE PRAWIRANEGARA SARAGIH dan BHOBIE P.N.
P SARAGIH dan BHOBIE PRAWIRA NEGARASARAGIH diganti menjadi BHOBIE P.N.
Akta Kelahiran menjadi BHOBIE P.N.
Memberi ljin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon darinama asal BHOBIE P SARAGIH dan BHOBIE PRAWIRA NEGARASARAGIH diganti menjadi BHOBIE P.N. SARAGIH;3. Menyatakan bahwa BHOBIE P SARAGIH, BHOBIE PRAWIRANEGARA SARAGIH dan BHOBIE P.N. SARAGIH adalah orang yangsama;4.
dan BHOBIE PRAWIRA NEGARASARAGIH diganti menjadi BHOBIE P.N.