Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 192/Pid.B/2018/PN Bgl
Tanggal 3 Mei 2018 — SH
Terdakwa:
JEKI BIANZAH Als. JEKI Bin SIMSIRIAN.
2311
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa JEKI BIANZAH als JEKI bin SIMSIRIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    SH
    Terdakwa:
    JEKI BIANZAH Als. JEKI Bin SIMSIRIAN.
    Bgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa :Nama lengkap : JEKI BIANZAH als JEKI bin SIMSIRAN ;Tempat lahir : Padang Kala (Bengkulu Utara) ;Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 6 April 1996 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Padang Kala, Kec.
    Menyatakan Terdakwa JEKI BIANZAH als JEKI bin SIMSIRAN cukupalasan dinyatakan bersalan melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;2. Menghukum oleh karena itu Terdakwa JEKI BIANZAH als JEKI binSIMSIRAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam)bulan, dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Memperhatikan pembelaan terdakwa dipersidangan yang padapokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yangseadiladilnya dan seringanringannya kepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidanganoleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaantertanggal 27 Maret2018 sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa terdakwa JEKI BIANZAH Als.
    Muara BangkahuluKota Bengkulu seharga Rp. 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).Kemudian saksi korban Ahmad Tohirin melaporkan perbuatan terdakwake Polres Bengkulu pada tanggal 01 Februari 2018 berdasarkan LP /B177/I/2018/SPK /GC .Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ahmad Tohirinmengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP.ATAU :KEDUA :Bahwa ia terdakwa JEKI BIANZAH Als.
    Menyatakan Terdakwa Terdakwa JEKI BIANZAH als JEKI binSIMSIRIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENGGELAPAN;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.