Ditemukan 3 data
99 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BIDARDI
Terdakwa:
BIDARDI
116 — 55
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Bidardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bidardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;<
/li>
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Bidardi tersebut, dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bidardi untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp454.819.995,97 (empat ratus lima puluh empat juta
Harapan Sawit Lestari kepada BIDARDI Kelapa Desa Suak Burung bentuk Bantuan CSR yaitu Servis / Gread Jalan Penghubung Dusun ke Desa yang tertunta di Tahun Anggaran 2018 yang berlokasi di Dusun Lipat Gunting ke Dusun Pakit.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bapak Bidardi uang Sejumlah Rp. 40.000.000,- untuk pembayaran Biaya Mob / Demob Excavator dan Bulduzer kepada Ali Maspuan tanggal 11 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bpk Bidardi uang sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Rental Exavator pc 200 sebanyak 300 Hm dan Bulldozer sebanyak 313 Hm kepada Ali Maspuan tanggal 20 September 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bpk Bidardi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran Pelunasan Rental Exavator pc 200 sebanyak 83 Hm kepada Ali Maspuan tanggal 25 September 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bpk Bidardi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran Rental Bulldozer sebanyak 83 Hm kepada Ali Maspuan tanggal 18 September 2018.
BAYU SEGARA, SH
Terdakwa:
BIDARDI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BIDARDI Diwakili Oleh : TIMOTIUS MINANGA, S.H., M.H.
96 — 35
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum/Terdakwa BIDARDI;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47 /Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana, denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti serta penjara pengganti uang pengganti, yang amarnya selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa BIDARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BIDARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BIDARDI sebesar Rp. 454.819.995,97 (empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti
BAYU SEGARA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BIDARDI Diwakili Oleh : TIMOTIUS MINANGA, S.H., M.H.