Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 2400/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 18 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1714
  • Saidi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Bidawaty binti H. Rodjeli) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Mut'ah berupa logam mulia seberat 5 (lima) gram, yang diserahkan pada saat pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);