Ditemukan 268 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 P/HUM/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA VS GUBERNUR PROVINSI BANTEN;
386227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA VS GUBERNUR PROVINSI BANTEN;
    ujimateriil terhadap Nomenklatur Pada Lampiran Peraturan Gubernur BantenNomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten TahunAnggaran 2019, Standar Satuan Harga Belanja Pegawai Pada Belanja TidakLangsung pada angka Belanja Pegawai pada Belanja Tidak Langsung,huruf C Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan anggota DPRD sertaKDH/WKDH angka (2) Biaya Penunjang Operasional KDH/WKDH, padatingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara antara:PERKUMPULAN MAHA BIDIK
    INDONESIA, tempat kedudukan diBTN PEPABRI PARIUK, Blok BB Nomor 46, RT 03/RW 09, DesaSukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, ProvinsiBanten,;Dalam hal ini diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S dan Hapid, S.Hi,M.H., Keduanya berkewarganegaraan Indonesia, jabatan masingmasing Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia dan SekretarisPerkumpulan Maha Bidik Indonesia;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;LawanGUBERNUR PROVINSI BANTEN, tempat kedudukan di KawasanPusat Pemerintahan Provinsi Banten
    Pendirian BadanHukum Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (Bukti P2);Fotokopi Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2018, TentangStandar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019, danHalaman 20 dari 46 halaman.
    Ojat SudrajatS, (Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia) merupakan Pemohoninformasi publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangandan telah diputus oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Banten NomorO22/VI/KI BANTENPS/2019 dan Moch.
    Menolak permohonan keberatan hak wuji materiil dari PemohonPERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA tersebut;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Halaman 45 dari 46 halaman. Putusan Nomor 72 P/HUM/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Register : 24-06-2024 — Putus : 16-07-2024 — Upload : 02-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 K/TUN/KI/2024
Tanggal 16 Juli 2024 — PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA VS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI BANTEN;;
3328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA VS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI BANTEN;;
Register : 24-03-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Tanggal 6 Mei 2015 — - ARIANTO Als ARI Bin BIDIK
408
  • Menyatakan Terdakwa ARIANTO Als ARI Bin BIDIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    - ARIANTO Als ARI Bin BIDIK
    Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal21 Juni 2015;Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;Halaman dari 20 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN MTWPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca dan mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana tertanggal 29 April 2015 yangdiajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1NMenyatakan Terdakwa ARIANTO Als ARI Bin BIDIK
    meresahkan masyarakat karena terdakwa hanyalahmelakukan upacara adat;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumyang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 20 Maret 2015 sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa : ARIANTO Als ARI Bin BIDIK
    penikamatau senjata penusuk ;1 Unsur Barang Siapa;Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah adalah siapa sajayang dapat bertindak selaku subjek hukum, sebagai pelaku yang didakwa melakukantindak pidana, dan kepadanya dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yangdilakukannya.Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di mukapersidangan, dari keterangan saksisaksi, dan keterangan terdakwa sendiri, makayang bertindak sebagai pelaku dalam perkara ini yaitu Terdakwa ARIANTO AlsARI Bin BIDIK
    tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan darikewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAPmaka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnyaakan ditetapkan dalam amar Putusan di bawah ini;Memperhatikan, pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa ARIANTO Als ARI Bin BIDIK
Register : 23-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2106/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 6 Desember 2021 — Pemohon:
Bidik Catur Prasetya
376
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 2354/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri yang semula ditulis Didik Catur Prasetyo untuk diperbaiki menjadi Bidik Catur
    Pemohon:
    Bidik Catur Prasetya
Register : 13-05-2011 — Putus : 03-08-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 83/Pid.B/2011/PN.TBK
Tanggal 3 Agustus 2011 — IRZON Als BIDIK Bin Alm AMIRUDDIN
5913
  • Menyatakan Terdakwa IRZON Als BIDIK Bin Alm AMIRUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
    IRZON Als BIDIK Bin Alm AMIRUDDIN
    PUTUS ANNomor : 83/PID.B/2011/PN.Tbk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : IRZON Als BIDIK Bin Alm AMIRUDDIN.Tempat lahir : Padang.Umur atau tgl lahir : 53 Tahun /31 Desember 1975.Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
    Pardi, saksi Irzon Als Bidik Bin Alm. Amiruddin, terdakwaBunazir Bin Alm. Pardi, dan saksi Uyun Suhendri Bin Alm. AsrulSyam sebagai anak buah kapal (ABK) KLM. Citra Line ;e Bahwa Kapal KLM. Citra Line sandar di Tanjung Balai Karimunpada hari Jumat tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 16.00wib di Pelabuhan Surbakti Jin.
    Citra Line bersamasama dengan saksi UYUN SuhendriBin Aim Asrulsyah, saksi Irzon Als Bidik Bin Alm. Amiruddin,saksi Julibar Bin Alm. Joman, dan terdakwa dan bersandar diPelabuhan Surbakti JIn. Telaga Tujuh Kolong Bawah Karimun ;Bahwa Kapal KLM. Citra Line sandar di Tanjung Balai Karimunpada hari Jumat tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 16.00wib di Pelabuhan Surbakti Jin.
    Citra Line bersamasama dengan saksi Irzon Als Bidik Bin Alm.Amiruddin, terdakwa Bunasir Bin Alm. Pardi, saksiJulibar Bin Alm. Joman, dan saksi Uyun Suhendri BinAlm. Asrul Syam sebagai anak buah kapal (ABK)KLM. Citra Line ;Bahwa Kapal KLM.
    Menyatakan Terdakwa IRZON Als BIDIK Bin Alm AMIRUDDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Melakukan Penyimpanan MinyakTanah tanpa izin Usaha Penyimpanan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan ;3.
Register : 12-11-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 07-10-2016
Putusan PN MARTAPURA Nomor 354/Pid.B/2015/PN Mtp
Tanggal 23 Februari 2016 — ANANG MISRAN HIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin SYAHRAN DOTTO
9211
  • Menyatakan Terdakwa ANANG MISRAN HIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin SYAHRAN DOTTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pengrusakan Barang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum; --------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari; -----------------------------3.
    ANANG MISRAN HIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin SYAHRAN DOTTO
    PUTUSANNomor354/Pid.B/2015/PN MtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatunkan PUTUSANsebagai berikut dalam perkara Terdakwa: "Nama : ANANG MISRAN HIDAYATULLAHAls ANANG BIDIK Bin SYAHRANDOTTO;Tempat lahir : Banjarmasin;Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/5 Mei 1970;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Gunung Sari Ujung, KomplekDamai, Jalur
    /Putusan Nomor354/Pid.B/2015/PN MtpBahwa ia Terdakwa ANANG MISRAN HIDAYATULLAHAIs ANANG BIDIK BinSYAHRANDOTTOpada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2015, sekitar pukul10.00 WITA, atau setidaktidaknya pada waktutertentudibulan Februaritahun2015bertempat di sebidang tanah yang terletak di Jalan A.
    SIRAJUDDIN; Bahwa upaya pengangkutan barangbarang tersebut merupakanpermintaan langsung dari Terdakwa ANANG MISRANHIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin SYAHRAN DOTTO;; Bahwa atas jasa tersebut Saksi memperoleh fee dari TerdakwaANANG MISRAN HIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin SYAHRANDOTTO sejumlah Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah); Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkandan menyatakan tidak keberatan;; Hal.14dari30hal./Putusan Nomor354/Pid.B/2015/PN Mtp6. SaksiH.
    ANANG KOPI dan beberapa oranglainnya yang seluruhnya di bawah koordinasi Terdakwa ANANGMISRAN HIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin SYAHRAN DOTTOtelah melakukan tindakan pembongkaran atas properti pribadi yangberupa baliho tanda peringatan, pagar seng pembatas lahan besertakayu penopang/kerangka pagar dan 1 (satu) buah pondok yangberdiri di atas lahan dimaksud yang beralamat di Jalan A.
    mobil pick upmerek Daihatsu Grand Max yang telah tersedia di lokasi; Bahwa atas jasa tersebut Saksi memperoleh fee dari TerdakwaANANG MISRAN HIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin SYAHRANDOTTO sejumlah Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu Rupiah); Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkandan menyatakan tidak keberatan;; 7.
Register : 14-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 15 Agustus 2022 — Penggugat:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Tergugat:
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
233104
  • Penggugat:
    Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
    Tergugat:
    OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Register : 01-08-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 347/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penggugat:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Tergugat:
Inspektur Ombudsman Republik Indonesia
7342
  • Penggugat:
    Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
    Tergugat:
    Inspektur Ombudsman Republik Indonesia
Register : 05-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 70/G/TF/2021/PTUN.SRG
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Tergugat:
PPID Provinsi Banten
1520
  • Penggugat:
    Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
    Tergugat:
    PPID Provinsi Banten
Register : 27-01-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 7/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat:
PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA diwakili oleh MOCH OJAT SUDRAJAT S, dkk.
Tergugat:
GUBERNUR BANTEN
20081
  • Penggugat:
    PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA diwakili oleh MOCH OJAT SUDRAJAT S, dkk.
    Tergugat:
    GUBERNUR BANTEN
    PENETAPANNOMOR 7/G/2020/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan TingkatPertama dengan Acara Biasa telah mengeluarkan Penetapan dalam sengketaantara:PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA, beralamat di BTN PEPABRIPariuk Blok BB No. 46 RT 03 / RW 09 Desa Sukamekarsari,Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak;Dalam hal ini diwakili oleh:1. Nama : MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Register : 11-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PTUN SERANG Nomor 22/G/2022/PTUN.SRG
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Tergugat:
Kepala Badan Kepegawaian Daerah - Provinsi Banten
12859
  • Penggugat:
    Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
    Tergugat:
    Kepala Badan Kepegawaian Daerah - Provinsi Banten
Register : 15-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
7454
  • Pemohon:
    Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
    Termohon:
    Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
Register : 14-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 3/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 10 Maret 2020 — Penggugat:
PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA diwakili oleh MOCH OJAT SUDRAJAT S, dkk.
Tergugat:
GUBERNUR BANTEN
1690
  • Penggugat:
    PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA diwakili oleh MOCH OJAT SUDRAJAT S, dkk.
    Tergugat:
    GUBERNUR BANTEN
Register : 31-08-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 29-07-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 478/PID/2015/PT SBY
Tanggal 21 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ERFAN NURCAHYO,SH
Terbanding/Terdakwa : BIDIK SUSENO Bin SLAMET MULYONO Diwakili Oleh : KUN SOLIHUDIN
3211
  • Pembanding/Jaksa Penuntut : ERFAN NURCAHYO,SH
    Terbanding/Terdakwa : BIDIK SUSENO Bin SLAMET MULYONO Diwakili Oleh : KUN SOLIHUDIN
Register : 25-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 39/G/TF/2021/PTUN.SRG
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Tergugat:
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten
201100
  • Penggugat:
    Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
    Tergugat:
    Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten
    PENETAPANNomor : 39/G/TF/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, dengan acara biasadilangsungkan di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan Syech NawawiAlbantani No.3 Km.5, Banjarsari Serang, telah mengambil Penetapan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut , dalam perkara antara :PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA, berdasarkan Lampiran
Register : 06-09-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 968/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal 18 September 2018 — MH
Terdakwa:
ANANG MISRAN HIDAYATULLAH ALS ANANG BIDIK BIN SYAHRAN DOTOL
7133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANANG MISRAN HIDAYATULLAH Als ANANG BIDIK Bin ( Alm ) SYAHRAN DOTOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memakai atau menggunakan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD provinsi ";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
  • 1 ( satu ) lembar Kartu Tik atas nama ANANG MISRAN, alias ANANG BIDIK.

Dikembalikan kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Kalimantan Selatan melalui saksi Didik Darsono.

  • 3 ( tiga ) lembar Foto berwarna ANANG MISRAN dengan latar belakang warna merah.
  • 3 ( tiga ) lembar Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum tahun 2019, tanggal 15 Juli 2018 atas nama ANANG MISRAN.
    MH
    Terdakwa:
    ANANG MISRAN HIDAYATULLAH ALS ANANG BIDIK BIN SYAHRAN DOTOL
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Anang Misran Hidayatullah als Anang Bidik Bin Syahran Dotol oleh:1. Penyidik tidak ditahan;Terdakwa Anang Misran Hidayatullah als Anang Bidik Bin Syahran Dotol ditahandalam tahanan rutan oleh:2. Penuntut Umum sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 25September 20183. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 September 2018 sampai dengantanggal 12 Oktober 2018Terdakwa didampingi Penasehat Hukum : Dr. H.
    SKCK/215/VI/YAN 2.3/DITINTELKAM tanggal 26 Juni 2018 atas namaAnang Misran Hidayatullah als Anang Bidik bin Syahran Dotol, yang AnangMisran Hidayatullah als Anang Bidik bin Syahran Dotol pergunakan sebagailampiran persyaratan berkas pencalonan dari Partai Berkarya yang telahberlegalisir pada tanggal yang sama yaitu tanggal 26 Juni 2018 dan ditandatangani pejabat yang sama yaitu saksi Didik Darsono selaku PS.
    Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) No.SKCK/215/VI/YAN 2.3/DITINTELKAM tanggal 26 Juni 2018 atas namaAnang Misran Hidayatullah als Anang Bidik bin Syahran Dotol, yang AnangMisran Hidayatullah als Anang Bidik bin Syahran Dotol pergunakan sebagailampiran persyaratan berkas pencalonan dari Partai Berkarya yang telahberlegalisir pada tanggal 26 Juni 2018 dan ditanda tangani oleh saksi DidikDarsono selaku PS.
    Kal Sel, dilakukan mengecekan atau verifikasi termasuk berkaspencalonan atas nama Anang Misran Hidayatullah als Anang Bidik bin SyahranDotol, mengecekan atau verifikasi terhadap berkas pencalonan atas AnangMisran Hidayatullah als Anang Bidik bin Syahran Dotol dilakukan tim verifikasidengan koordinator saksi Dr. Hatmiati M.Pd als Hatmi binti Alm.
    2018 atas nama AnangMisran Hidayatullah als Anang Bidik bin Syahran Dotol, yang Anang MisranHidayatullah als Anang Bidik bin Syahran Dotol pergunakan sebagai lampiranpersyaratan berkas pencalonan dari Partai Berkarya yang telah berlegalisirpada tanggal yang sama yaitu tanggal 26 Juni 2018 dan ditanda tangani pejabatyang sama yaitu saksi Didik Darsono selaku PS.
Register : 17-09-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat:
PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA diwakili MOCH OJAT SUDRAJAT S, dkk.
Tergugat:
GUBERNUR BANTEN
211116
  • Penggugat:
    PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA diwakili MOCH OJAT SUDRAJAT S, dkk.
    Tergugat:
    GUBERNUR BANTEN
    PUTUSANNomor: 45/G/2019/PTUNSRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan Tingkat Pertamadengan Acara Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketaantara:PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA, beralamat di BTN PEPABRI PariukBlok BB No. 46 RT 03 / RW O09 Desa Sukamekarsari,Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak;Dalam hal ini diwakili oleh:1. Nama : MOCH.
    Berdasarkan ketentuantersebut, warga masyarakat termasuk Penggugat tidak hanyamenjadi obyek, melainkan subyek yang aktif terlibat dalampenyelenggaraan pemerintahan, hal ini juga tercantum dalamPasal 5 Akta Pendirian Perkumpulan MAHA BIDIK INDOENSIATentang Maksud Dan Tujuan, yang berbunyi :Halaman 9 dari 51.
    Putusan Nomor 45/G/2019/PTUNSRG5 Akta Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia sehinggasangat memiliki hubungan hukum dengan Keputusan TataUsaha Negara yang digugat.Dengan demikian terpenuhilah Unsur yang memiliki hubunganhukum dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.iii.
    TAHUN 2019 tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perkumpulan Maha Bidik Indonesia,Surat Keterangan Domisili Perkumpulan Mahabidik IndonesiaNomor: 141/477Ds/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019, NPWPNomor: 92.057.120.5419.000 atas nama Maha BidikIndonesia, Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S25420KT/WPJ.08/KP.0503/2019 tanggal 26 Juli 2019(Fotokopi sesuai asli);A.
    BuktiP6 : Surat dari Maha Bidik Indonesiatanggal 30 Juli 2019 perihal Permohonan Informasi Publik(Fotokopi sesuai asli);7. BuktiP7 : Petikan Keputusan GubernurBanten Nomor: 821.2/Kep.19BKD/2015 tentangpengangkatan atas nama Drs. E.
Register : 26-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 7/G/2023/PTUN.SRG
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Tergugat:
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
22834
  • Penggugat:
    Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
    Tergugat:
    Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
Register : 28-08-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PT BANTEN Nomor 63/PID/2017/PT BTN
Tanggal 24 Agustus 2017 — HERU CAHYONO ME.
9730
  • Jitu untuk hadir pada hati jumat tanggal 22 Mei 2015pukul 13.00 Wib di ruang kerja lurah Pondok Cabe Udik dan berdasarkan surattersebut saksi Fitra Ria Anjaya ST baru mengetahui ternyata yang melakukanpembangunan diatas tanah Modernland Reality adalah PT Bidik Jitu, kemudianpada tanggal 22 Mei 2015 dilaksanakan fasilitasi dan klarifikasi lahan antaraPT Modernland dan PT Bidik Jitu. dimana dalam klarifikasi tersebutPT Modernland Reality Tok meminta kepada PT Bidik Jitu untuk menghentikankegiatan
    Medernland Reality Tok, karena sampai batas waktuyang ditentukan PT Bidik Jitu tidak membongkar bangunannya, pada tanggal22 Juni 2015 PT Modernland Reality Tok mengirim Somasi Nomor: 023/MH/XV/22/06/2015 yang secara tegas meminta kepada PT Bidik Jitu dalam jangkawakiu paling lambat 3 hari untuk meninggalkan/mengosongkan tanah milik PTModernland Reality Tok tetapi sampai dengan batas waktu yang telahditentukan dalam Somasi PT Bidik Jitu tidak mengindahkan Somasi tersebutkemudian tanggal 29 Juni 2015
    Bidik Jitu tidakHalaman 3 dari 10 halaman Putusan Pidana No. 63/PID/2017/PT BTNmengindahkan Somasi tersebut, karena PT Bidik Jitu tidak mengindahkanSomasi kesatu dan Somasi kedua, kemudian PT Modernlaand Reality Tbkpada tanggal 2 Juli 2015, melalui saksi Fitra Ria Anjaya, ST. atas kuasa dariAndi Kusama Natanael selaku Ditrektur PT Moderland Realty Tok, melaporkanPT Bidik Jitu ke Polda Metro Jaya , tetapi dalam proses penyidikan terdakwaHeru Cahyono ME selaku Direktur PT Bidik Jitu telah membongkar
    Bidik Jitu Nusantara; 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat PT. Modernhil tanggal 29 Juni2015 yang ditunjukan kepada pimpinan PT. Bidik Jitu Nusantara perihalSomasi kedua; 1 (satu) bundle foto copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor :1447/Pondok Cab Udik atas nama PT.
    Bidik Jitu Nusantara ;1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Surat PT. Modernhil tanggal 29 Juni2015 yang ditunjukan kepad pimpinan PT. Bidik Jitu Nusantara perihalSomasi kedua ;1 (satu) bundle foto copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor :1447/Pondok Cab Udik atas nama PT.
Putus : 19-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1821 K/Pid/2011
Tanggal 19 Januari 2012 — SABAR TAMUBOLON dkk
4119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1821 K/Pid/2011Boru Pangaribuan sekongkol gelapkan tanah" yang ditulis oleh Abdul RahmanMunthe ;Bahwa selanjutnya di dalam Surat Kabar Independent Bidik Tahun IVEdisi 149 Minggu Ill Nopember 2009 terdapat Surat Pernyataan yangmenyatakan bahwa sumber berita tersebut di atas adalah Terdakwa 1. SabarTampubolon, Terdakwa 2.
    Lucehria Boru Sianturi Alias Oppung Tetty bersama dengan GandaTampubolon (DPO) memberikan keterangan kepada wartawanwartawan yangsalah satunya wartawan Surat Kabar Independent Bidik yang bernama AbdulRahman Munthe tentang penggelapan tanah yang dilakukan oleh saksi korbanHal. 3 dari 12 hal. Put.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) set Surat Kabar Independent Bidik Tahun IV Edisi 148 Minggukell Nopember 2009 yang dalam halaman 1 adanya berita yangHal. 4 dari12 hal. Put.
    No. 1821 K/Pid/2011berjudul Kuasa Hukum Gelapkan Tanah Klien Timbul Hutajulu, SH.dan Istri Guru PNS Ratna Boru Pangaribuan Sekongkol GelapkanTanah ; 1 (satu) set Surat Kabar Independent Bidik Tahun IV Edisi 149 MinggukeIll Nopember 2009 yang dalam halaman 15 adanya Surat BantahanBerita yang dibuat oleh Timbul Hutajulu, SH. dan Surat Pernyataanyang dibuat oieh LUCEH SIANTURIL SABAR M. TAMPUBOION,terlampir dalam berkas perkara ;4.
    No. 1821 K/Pid/2011tersebut saksi Makmur Siahaan sudah kurang ingat lagi dan tentang isi rilisberita yang dibuat Abdul Rahman Munhte dan yang saksi buat sudah lupatetapi berita yang saksi buat di dalam pemberitaan yang saksi buat judulnyaadalah sama, bahwa judul rilis berita tersebut adalah Pengacara / KuasaHukum gelapkan tanah klien dan intinya sama rilis berita tersebut sepertiberita di Koran Bidik tersebut.