Ditemukan 1 data
WAHYUNINGSIH
8 — 2
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Wahyuningsih) untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu SALSA BIILAA ROSYIDAH AZZAH, lahir di Nganjuk, tanggal 14 Oktober 2004 dan UFAIRAH GHALYA JAUHARA, lahir di Nganjuk, tanggal 23 Maret 2012, untuk mewakili kepentinganya guna menandatangani surat-surat atau akta-akta dalam proses peralihan hak/jual beli dan balik nama dihadapan Notaris