Ditemukan 2 data
23 — 3
- DANI ALS BIJUNG
Nomor 2962/Pid.B/2015/PN.Mdntanggal 20 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 2962/Pid.B/2015/PN.Mdn tanggal 22 Oktober2015 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barangbukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa DANI Als BIJUNG
secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP;Halaman 1 dari 11 Putusan Nomor 2962/Pid.B/2015/PN.Mdn2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANI Als BIJUNG dengan pidana selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 3 (tiga) lembar surat keterangan No. 008/SFI/MDN/BPKB/VIII/2015 tanggal 10Agustus
BIJUNG bersamasama dengan ISAN (belumtertangkap) pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 04.00 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di depan rumah di jalanRumah Potong Hewan Lingkungan VII Kel. Mabar Kec.
memberatkan:e Perbuatan Terdakwa sangat merugikan korban.Keadaan yang meringankan:e Terdakwa mengaku terus terang dan merasa bersalah dan berjanji tidakmengulanginya;e Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebanipula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke3, 4 KUHP, Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa DANI Als BIJUNG
52 — 0
Menyatakan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN oleh karena itu dari dakwaan Primair;
3.
Menyatakan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;
4. Membebaskan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN oleh karena itu dari dakwaan Subsidair;
5.
Menyatakan Terdakwa UCU ADI NUGRAHA Alias BIJUNG bin AAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
8.
BIJUNG Bin AAN